JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) masih memberlakukan aturan yang diterbitkan pada 2001 mengenai jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan RamadanSeperti sudah diberlakukan di tahun-tahun sebelumnya, khusus bulan Ramadan tahun ini, jam kerja akan dimulai pukul 08.30 Wib, sedang pulangnya pukul 15.30 Wib
BACA JUGA: KPK Tahan Bachtiar Chamsjah
Dalam kondisi normal, di luar bulan puasa, jam masuk kantor sekitar pukul 07.00 dan pulang jam 16.30 Wib
"Jadwal masuk dan pulang kantornya diubah
BACA JUGA: Jadi Tersangka, Mantan Sekjen Depkes Ditahan KPK
Di mana jam masuk kantor Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIBBACA JUGA: Asad Syam Dipulangkan ke Jambi
Perubahan jadwal ini hanya berlaku selama bulan Ramadan sajaSetelah itu kembali normal," ungkap Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto kepada JPNN, Kamis (5/8).Meski untuk jadwal kerja PNS tergantung pengaturan masing-masing instansi, namun Tasdik berharap, ada perbedaan jadwal kerja selama bulan RamadanIni untuk menghormati kaum muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Kenapa jam masuknya diundur? Karena memberikan kesempatan pada umat muslim yang melaksanakan sahurDan kenapa jam pulang dipercepat, itu karena umat muslim harus mempersiapkan diri berbuka puasa," jelasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asad Syam Dipulangkan ke Jambi
Redaktur : Tim Redaksi