Puasa, Jam Kerja PNS Dikurangi

Kamis, 05 Agustus 2010 – 18:13 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) masih memberlakukan aturan yang diterbitkan pada 2001 mengenai jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan RamadanSeperti sudah diberlakukan di tahun-tahun sebelumnya, khusus bulan Ramadan tahun ini, jam kerja akan dimulai pukul 08.30 Wib, sedang pulangnya pukul 15.30 Wib

BACA JUGA: KPK Tahan Bachtiar Chamsjah



Dalam kondisi normal, di luar bulan puasa, jam masuk kantor sekitar pukul 07.00 dan pulang jam 16.30 Wib
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Negara PAN&RB No 50/KEP/M.PAN/8/2001 tertanggal 31 Agustus 2001, tentang hari dan jam kerja serta disiplin pegawai.

"Jadwal masuk dan pulang kantornya diubah

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Mantan Sekjen Depkes Ditahan KPK

Di mana jam masuk kantor Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB
Sedangkan pulang kantor Senin sampai Jumat pukul 15.30 WIB

BACA JUGA: Asad Syam Dipulangkan ke Jambi

Perubahan jadwal ini hanya berlaku selama bulan Ramadan sajaSetelah itu kembali normal," ungkap Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto kepada JPNN, Kamis (5/8).

Meski untuk jadwal kerja PNS tergantung pengaturan masing-masing instansi, namun Tasdik berharap, ada perbedaan jadwal kerja selama bulan RamadanIni untuk menghormati kaum muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Kenapa jam masuknya diundur? Karena memberikan kesempatan pada umat muslim yang melaksanakan sahurDan kenapa jam pulang dipercepat, itu karena umat muslim harus mempersiapkan diri berbuka puasa," jelasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asad Syam Dipulangkan ke Jambi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler