jpnn.com - BLITAR—Pegawai negeri sipil (PNS) berkewajiban lima hari kerja seperti biasa di bulan suci Ramada. Hanya jam kerja yang dikurang satu jam dari jadwal biasa. Hari biasa, para PNS mulai masuk kerja pada pukul 07.00 pagi dan pulang pukul 15.00 WIB. Namun selama puasa ini, bisa pulang pada pukul 14.30. WIB
Pengurangan jam kerja ini menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang jadwal jam kerja bulan ramadan tahun 1436 hijriyah, tertanggal 1 Juni 2016. Surat itu ditujukan pada masing-masing satuan kerja yang meliputi badan, dinas, kantor, bagian, camat serta lurah. Termasuk pula di Kota Blitar untuk melaksanakan pengurangan jam kerja ini kepada setiap karyawannya .
Kepala BKD Kota Blitar, Nyoto mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi PNS yang terlambat masuk kerja karena sudah diberi kesempatan pulang lebih cepat. Sanksi berupa pengurangan uang Tambahan Penghasilan Pegawai. Terlambat satu jam dikurangi Rp 18.000 dan bagi yang tidak masuk kerja akan dikurangi Rp 37.000.
"Diharapkan, bagi abdi negara yang bertugas, rasa lapar atau pun dahaga di bulan suci ramadan, bukan menjadi alasan untuk tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengingat para abdi negara ini setiap bulannya juga sudah mendapat kesejahteraan yang cukup memadai dari uang rakyat," kata Nyoto. (pul/flo/jpnn)
BACA JUGA: Ealah..Puasa Hari Pertama Oknum PNS Tidur Pulas di Musala
BACA JUGA: Peredaran Uang Melonjak, nih Datanya
BACA JUGA: Tolong Diperhatikan! Ada 477 Lintasan Kereta Api Tak Dijaga
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadan, Saatnya Membangun Kesalehan Pribadi dan Sosial
Redaktur : Tim Redaksi