jpnn.com - SUKABUMI- Engkus (33) alias Jablai, Warga Kampung Surya, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah merengak saat kedatangan istri dan keluargnya untuk diperiksa penyidik Polsek Jampangtengah.
Nahkan ia memeluk salah satu keluarganya yang saat itu mengantarkan istrinya untuk diperiksa petugas.
BACA JUGA: Mabuk, PNS Tabrak Pos Polisi
Penangkapan Jablai ini setelah ia dilaporkan istrinya sendiri yang diketahui bernama Popon Patimah (28), setelah mendapatkan pukulan dari sang suami itu.
Informasi yang dihimpun, Jablai memukul Popon lantaran tidak terima dimaki-maki dengan kata-kata kasar bahkan menyebutkan nama hewan kepada dirinya.
BACA JUGA: Rusak Patung Bunda Maria, Mr X Tewas Dimassa
Jablai menceritakan, saat itu istrinya sedang bersama keponakannya naik motor yang katanya akan membeli obat. Jablai pun sempat menyalip dan terjadi cekcok. kontak fisik pun terjadi, namun tidak berakibat patal. Popon pun pergi bersama keponakannya tersebut. Karena belum puas, Jablai pun mengejarnya lagi hingga kembali cekcok.
"Saat di dekat Jalan Cijambe, Desa Citige, saya hadang lagi. Istri saya mengatakan tidak sudi lagi melihat saya bagaikan melihat hewan. Jelas saya tersinggung dan replek tangan saya mendorong bagian lehernya," aku Jablai.
BACA JUGA: Makelar Tanah Nyabu agar Bisa Lancar Bicara
Ia juga mengeluh, selama istrinya bekerja 3,5 tahun di Arab Saudi, dirinya tidak pernah dikirimi uang. Yang dia akui hanya menerima Rp 500 ribu dari ibu mertuanya. "Kiriman uang tidak pernah kepada saya, semuanya kepada orang tuanya. Saya hanya dikasih Rp 500 ribu," tutur pria yang bekerja sebagai tukang ojek ini.
Meski demikian, ia pun mengaku menyesal akibat kalap dirinya hingga melakukan kekerasan kepada istri tercintanya. "Saya sangat menyesal perasaan saya terpancing emosi," keluh bapak anak satu.
Istrinya pun marah lantaran jablai dikabarkan telah berselingkuh dengan wanita lain. Kabar tersebut ia terima langsung dari orang tuanya.
Kapolsek Jampangtengah, AKP Suhardiman menyebutkan, istri tersangka melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdasarkan hasil pitsum, kata Suhardiman, korban mengalami memar dibagian lehernya diduga akibat dipukul tersangka.
"Tersangka terancam pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga (KDRT). "Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara," tegas perwira pangkat tiga balok emas itu.(ryl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minimarket Jadi Target Aksi Perampokan Geng Motor
Redaktur : Tim Redaksi