Pukul Istri, Suami Dipenjara 7 Bulan

Rabu, 03 Januari 2018 – 06:48 WIB
Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria yang memukul istri sirinya divonis 7 bulan penjara dan ditempatkan di panti sosial Marsudi Putra milik Pemprov Jatim.

Sebelumya, LR, si terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Surabaya.

BACA JUGA: Edan, Suami Bogem Istri hingga Begini Usai Rebutan Ponsel

Terdakwa terbukti bersalah telah memukul istri sirinya sendiri, Eka Ajeng Budi Lestari.

"Atas vonis ini, terdakwa menerima. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum," ujar Farisi, kuasa hukum terdakwa.

BACA JUGA: Istri Lapar Malah Dapat Tonjokan dari Suami

Seperti diketahui, kejadian ini berawal pada Agustus 2017 lalu.

Terdakwa terpaksa dikawinkan siri oleh orang tuanya karena sudah menghamili korban.

BACA JUGA: Istri Telepon Pria Lain, Suami Ke-13 Jadi Gelap Mata

Setelah berjalan beberapa, bulan terdakwa memukul istrinya karena jengkel sering keluar rumah.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patahkan Tangan dan Kaki Istri Gara-Gara Uang Belanja


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler