Pukuli Istri dengan Palu, Suami Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 07 Juni 2014 – 00:46 WIB

jpnn.com - TIMIKA – Seorang pria berinisial JD (30) dilaporkan telah melakukan penganiayaan kepada isterinya sendiri yang bernama Otina G (27).

Laporan itu disampaikan langsung oleh korban sekitar Pukul 11.00 WIT, Jumat (6/6) ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Mimika Baru (Miru), di Jalan C Heatubun (jalan baru).

BACA JUGA: Polisi Tegaskan SS dan Desi tak Pacaran

Seperti juga yang disampaikannya kepada polisi, Otina saat ditemui Radar Timika (Grup JPNN) di Polsek Miru menuturkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pagi hari sekitar Pukul 07.00 WIT, Jumat (6/6).

“Tadi pagi saya dianiaya oleh suami saya,” kata korban sambil meringis kesakitan. Dirinya menjelaskan, awal terjadinya penganiayaan tersebut, saat dirinya terlibat pertangkaran mulut dengan JD. Diduga emosi, JD kemudian memukul korban.

BACA JUGA: Bela Ayah, Anak Tentara Tebas Leher Tetangga Hingga Tewas

“Kami dua ribut karena ada masalah sedikit. Tapi mungkin dia emosi lalu dia ambil martelu (palu, Red) untuk pukul saya,” papar korban sambil menunjukkan bagian tubuhnya yang terkena pukulan.

Korban juga mengaku dipukul pada bagian betis, paha, punggung dan tangan serta pundak. “Dia pukul saya pakai martelu di badan. Ini sampai kaki saya bengkak begini. Mau jalan saja setengah mati,” tukasnya.

BACA JUGA: Ditinggal Kencing, Motor Digondol Maling

Anggota Polsek Miru kepada Radar Timika mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut. “Kami sudah terima laporannya. Dan sudah kami buat Laporan Polisi-nya. Pelaku bisa dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2004 pasal empat ayat satu tentang KDRT,” katanya.(tns)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Dikecup, Kepala Desi Dibenturkan ke Lantai Sampai Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler