jpnn.com, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai menangkap seorang jambret, Sabtu.
Pelaku berinisial AGA (23), warga Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau.
BACA JUGA: 10 Kali Beraksi, 2 Jambret Ditangkap di Palembang, Ada yang Kenal?
Penjambretan terjadi di Jalan Pulau Mampu, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan pada Kamis (11/5) malam pukul 20.15 WIB.
Penjambretan yang menimpa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia 60 tahun tersebut terjadi saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari melaksanakan ibadah di Gereja HKI Lepin Dumai.
BACA JUGA: Jambret Hp di Bandung Hanya Bisa Kabur Selama 4 Jam
Saat itu korban Anny Noverlly Dongaran mengendarai sepeda motornya.
Ternyata dari jauh telah diintai oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA: Diduga Ada Kekerasan Seksual Sebelum Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas
Tepat di Jalan Pulau Mampu, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, pelaku mendekati motor korban dan menarik paksa tas sandang korban yang berada di lengan kanannya sehingga sempat terjadi aksi tarik-menarik antara korban dan pelaku.
"Atas kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebanyak Rp 15 juta yang merupakan hasil sewa rumah yang baru diterimanya," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi.
Bersama AGA (23) turut diamankan barang bukti berupa satu handphone, sebuah sepeda motor, sebuah tas warna coklat dan satu kalung emas yang dibeli dengan uang hasil jambret seharga Rp 2,3 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AGA (23) akan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
"Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakkan barang berharganya," pungkas Bayu Ramadhan Effendi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Selidiki Motif S Menghina Nabi Muhammad
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti