Pulangkan Nunun, KPK Kirim Red Notice

Rabu, 08 Juni 2011 – 19:12 WIB

JAKARTA - Untuk memulangkan Nunun Nurbaeti, tersangka dalam kasus dugaan penyuapan sejumlah anggota DPR RI terkait pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/6) mengirimkan red notice ke Polri untuk disebar ke negara-negara

"Isinya pemberitahuan bahwa yang bersangkutan dimaksud adalah tersangka," beber Juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (8/6)

BACA JUGA: Mantan Bupati Nias Selatan Diperiksa KPK



Lebih lanjut Johan menjelaskan, red notice tersebut adalah bahan untuk pemberitahuan Daftar Pencarian Orang (DPO) dikirimkan ke Mabes yang kemudian akan disebarkan oleh Interpol
"Dengan begitu, interpol bisa menangkap yang bersangkutan jika berada di luar Indonesia," katanya.

Johan mengungkapkan, sampai saat ini belum ada konfirmasi yang pasti keberadaan Nunun apa di Kamboja atau di Thailand

BACA JUGA: KPK Geledah Dinas PU Palembang

"Tapi, dari pertemuan kami dengan Kejaksaan Thailand kemarin, kami membicarakan lebih lanjut tentang syarat administrasi yang harus kami penuhi untuk memulangkan Nunun
KPK terus berusaha mencari tahu keberadaan Nunun," ujar Johan

BACA JUGA: Nazaruddin Tersangkut Kasus Proyek 142 Miliar

(gel/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adang Bantah Nunun Punya Paspor Ganda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler