JAKARTA - Untuk memulangkan Nunun Nurbaeti, tersangka dalam kasus dugaan penyuapan sejumlah anggota DPR RI terkait pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/6) mengirimkan red notice ke Polri untuk disebar ke negara-negara
"Isinya pemberitahuan bahwa yang bersangkutan dimaksud adalah tersangka," beber Juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (8/6)
BACA JUGA: Mantan Bupati Nias Selatan Diperiksa KPK
Lebih lanjut Johan menjelaskan, red notice tersebut adalah bahan untuk pemberitahuan Daftar Pencarian Orang (DPO) dikirimkan ke Mabes yang kemudian akan disebarkan oleh Interpol
Johan mengungkapkan, sampai saat ini belum ada konfirmasi yang pasti keberadaan Nunun apa di Kamboja atau di Thailand
BACA JUGA: KPK Geledah Dinas PU Palembang
"Tapi, dari pertemuan kami dengan Kejaksaan Thailand kemarin, kami membicarakan lebih lanjut tentang syarat administrasi yang harus kami penuhi untuk memulangkan NununBACA JUGA: Nazaruddin Tersangkut Kasus Proyek 142 Miliar
(gel/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Adang Bantah Nunun Punya Paspor Ganda
Redaktur : Tim Redaksi