PAINAN -- Ini bukan soal pulau yang diiklankan atau yang diklaim pihak asingKasus yang terjadi di Sumatera Barat ini bisa dikatakan lebih merupakan persoalan internal keluarga besar sebuah kaum adat, tapi tetap terkait dengan pemda setempat
BACA JUGA: Tidak Memiliki Dana Rehabilitasi
Ada pulau yang dijual, namanya pulau Kumbang, yang hingga kini masih menjadi polemik.Pulau itu dijual secara sepihak oleh Sutan Amri Wahit kepada pengusaha asal Bali
BACA JUGA: Terlibat Illegal Logging, Anggota Polisi Dipecat
Sehingga jual beli yang sudah dilakukan itu tidak sah menurut hukumBACA JUGA: Pesawat Nomad Jatuh Diduga Akibat Overload
Karena itu, sudah sepantasnya pihak yang ikut terlibat dalam penjualan pulau ini, diberi ganjaran sesuai aturan dan hukum berlaku"Pulau Kumbang yang di jual oleh Amri Wahit itu bukan pembelian ayah dan ibunya, sehingga dia tidak bisa dan berhak menjualnya secara sepihak, atau hanya di setujui oleh mereka beradik kakak sajaSebab pulau itu merupakan pusako tinggi kaum. Saya termasuk salah satu orang yang berhak atas pulau itu, nenek saya dengannya beradik kakakYang punya pulau itu bukan pula nenek kami itu, tapi kaum kami yang suku CaniagoTransaksi jual beli ini bisa dikatakan sah, jika semua anggota kaum, baik perempuan maupun yang laki-laki sudah melimpahkan tanda tangan," terang Sutan Zainul yang juga didampingi kakaknya Sutan Saghlul.
Karena proses yang dilakukan itu tidak benar dan sudah mengibuli anggota keluarga yang alain, maka kami berharap kepada Pemkab supaya membatalkan penjualan yang sudah dilakukan ituDi samping itu, kami juga berharap agar Bupati memberi sanksi aparatnya yang telah meloloskan keinginan yang seharusnya tidak dilakukanyaZainul mengakui, penjualan pulau itu bisa menimbulkan perkelahian di dalam kaum." Saya sangat takut kejadian ini terulang kembali, baik di kaum saya, maupun bagi kaum yang lainyaCukuplah sekali ini saja kejadian ini terjadi," pungkasnya.(cr11,sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Mati Kelaparan Yahukimo 222 Orang
Redaktur : Tim Redaksi