BACA JUGA: Pesawat Nomad Jatuh Diduga Akibat Overload
Oknum anggota Polres Kotim, Kalteng ini terlah terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat dalam kasus illegal loging di daerah Kalteng.Akibatnya, Briptu Nias Tendjeh harus mengakhiri karirnya dengan tidak hormat di kesatuannya
Kapolres Kotim AKBP Bambang Sigit Priyono mengatakan, PTDH ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Kapolda Kalteng nomor SKEP/198/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009
BACA JUGA: Korban Mati Kelaparan Yahukimo 222 Orang
Selain itu, PTDH tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Pemerintan RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, antara lain karena melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran serta meninggalkan tugas."Peristiwa seperti ini dalam kurun waktu dua bulan ini terjadi yang kedua kalinya
Pada kesempatan itu, Bambang Sigit Priyono berpesan agar seluruh anggota Polri di Polres Kotim dapat menjadikan peristiwa ini sebagai sebuah pelajaran apabila masih ingin mengabdikan diri di organisasi kepolisian
BACA JUGA: Merauke Beli Lagi Pesawat Boeing
Karena sebagai anggota Polri, saat ini dihadapkan pada tantangan tugas yang semakin berat dan kompleksBaik kualitas, kuantitas maupun mobilitas yang semuanya berkaitan dengan aspek-aspek kehidupan masyarakat"Laksanakan tugas dan pekerjaan dengan baik, jangan silau oleh harta dan uangKe depan tantangan pekerjaan semakin sulit, mari kita sikapi dengan arif dan bijaksana agar pengabdian kita dapat dimaknai dengan lebih maksimal oleh masyarakat," pesan Bambang Sigit Priyono.
Dalam acara PTDH itu, yang bersangkutan tidak hadirSementara dalam kasus illegal loging tersebut, pengadilan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 juta rupiah(arb/fuz/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Larang Anak Buah Terima Parcel
Redaktur : Tim Redaksi