jpnn.com - PEMERINTAH Kepulauan Seribu melakukan penyegelan terhadap pulau Kalu Age, Rabu (28/10). Pulau Kalu Age adalah pulau pribadi milik Surya Paloh. Penyegelan ini dilakukan karena pemerintah menganggap reklamasi pulau ini melanggar aturan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia pun mendukung upaya pemerintah daerah ini.
“Ada perubahan bentang alam tanpa izin di pulau ini,” kata Zainal Muttaqin, Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Kamis (29/10) seperti dilansir pojoksatu (JPNN Group).
BACA JUGA: Skandal Cessie: Usai Garap Konglomerat, Kejagung Segera Tetapkan Tersangka
Menurut Zainal, di Pulau Kalu Age ada dua helipad yang sedang dibangun. Dia pun menganggap bahwa pembangunan itu bisa merusak karang.
Tak sampai di situ, pulau tersebut juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
BACA JUGA: Jadi Komisaris Utama AP I, Andrinof Siap Lengser seperti Dicopot Jokowi?
“Kepemilikan pulau secara pribadi harus dikaji ulang mengingat UU No. 1 Tahun 2014 tentang pulau dan pesisir mengisyaratkan tidak adanya hak pribadi atas pulau dan pengelolaannya pun harus ada izin,” kata Zainal.
Menurut Zainal masyarakat dan pemerintah setempat sudah mengetahui pelanggaran tersebut sejak tahun lalu tetapi penyegelan baru dilakukan kemarin. Akibat penyegelan ini pembangunan pun dihentikan.
BACA JUGA: Menteri Yuddy Pastikan Jumlah Pemda Berkinerja Baik Tahun Ini Meningkat
Sejauh ini, Walhi telah mengkonfirmasi penyegelan itu kepada pengelola pulau Kalu Age. Mereka, kata kata Zainal, menerimanya. “Tidak ada protes, tapi saya belum tahu respon Surya Paloh,” kata dia. (ril)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra: RAPBN 2016 Untuk Siapa?
Redaktur : Tim Redaksi