Skandal Cessie: Usai Garap Konglomerat, Kejagung Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 30 Oktober 2015 – 04:20 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Semangat Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pembelian hak tagih (cessie) Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional tak kendor, meski trauma 'kekalahan' atas Victoria Securities Indonesia Corporation masih membayangi.

Penyidikan malah diperkuat dengan terus melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

BACA JUGA: Jadi Komisaris Utama AP I, Andrinof Siap Lengser seperti Dicopot Jokowi?

Bahkan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono menegaskan, dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan perusahaan asing VSIC itu. "Tidak lama lagi kami tetapkan tersangka," tegas Widyo di Kejagung, Kamis (29/10). 

Meski sudah mengantongi calon tersangka, Kejagung enggan buru-buru mengumumkannya. "Kami mesti kumpulkan dulu alat bukti yang kuat," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu.

BACA JUGA: Menteri Yuddy Pastikan Jumlah Pemda Berkinerja Baik Tahun Ini Meningkat

Rabu (28/10), Kejagung sudah memeriksa Komisaris Utama PT Barito Pacific Tbk yang juga pemilik PT First Capital, Prajogo Pangestu selama kurang lebih sembilan jam.

Selain Prajogo, Dirut PT Barito Pasific Tbk Loeki S. Putera juga turut diperiksa sebagai saksi. Prajogo yang merupakan konglomerat papan atas itu diperiksa mengingat PT First Capital Tbk sempat memenangkan lelang aset PT Adhyesta Ciptatama di BPNN sebesar Rp 69 miliar. Namun belakangan, PT First Capital membatalkan pembelian PT AC.

BACA JUGA: Gerindra: RAPBN 2016 Untuk Siapa?

Prajogo menolak menjelaskan alasan pembatalan pembelian PT AC yang akhirnya dimenangkan PT VSIC dengan nilai lebih rendah atau sebesar Rp 26 miliar. Prajogo mengaku sudah mengungkap semua kepada penyidik.

Menurut dia, tidak ada tekanan dari pihak mana pun terkait persoalan tersebut. Sementara Widyo mengaku belum mendapat informasi detail terkait materi pemeriksaan Prajogo. "Kalau memang ada indikasi keterlibatan (Prajogo) tentu kami akan tindak. Jadi tunggu saja. Semua sedang dalam proses. Tidak lama lagi saya segera putuskan siapa saja yang akan jadi tersangka," timpal Widyo.

Sebelumnya, Kejagung sempat kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan pihak Victoria Scurities Indonesia (VSI) terkait upaya penggeledahan dan penyitaan. Namun, itu tak membuat Korps Adhyaksa gentar. Kejagung bahkan kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti di kantor VSI. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Setuju PMN 2016 Direalokasi Untuk Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler