jpnn.com, TERNATE - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara meminta negara menjamin perlindungan terhadap pulau-pulau kecil di provinsi itu, termasuk soal Pulau Widi dijual di situs Sotheby's Concierge Auctions Amerika Serikat (AS).
Direktur Walhi Malut Faisal Ratuela mengecam tindakan korporasi yang menjual Pulau Widi, di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut).
BACA JUGA: Heboh Pulau Widi Dijual di Situs Sothebys, TNI AD Kerahkan Pasukan
"Ada 18 aliansi dan organisasi, mengecam tindakan penjualan pulau oleh pihak asing termasuk upaya privatisasi pulau-pulau kecil, terutama di Pulau Widi," ucap Faisal diberitakan Antara, Senin (5/12.
Dia menuturkan berdasarkan aturan perundangan, pulau kecil adalah yang luas daratan di bawah 2.000 KM persegi bersama kesatuan ekosistemnya.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Kawasan Wisata Pulau Rupat Belum Tersentuh APBN
Penjualan pulau dan privatisasi pulau-pulau kecil dapat memberikan dampak negatif kepada masyarakat serta mengancam kelestarian ekosistem sekitar, bahkan mengancam kedaulatan bangsa.
"Pulau tidak untuk dijual atau dikuasai oleh korporasi dan tidak boleh dimiliki secara perorangan. Pemerintah harus menjamin perlindungan pulau-pulau kecil di Indonesia," ujar Faisal.
BACA JUGA: AJI Sebut 17 Pasal di RKUHP Bermasalah
Dia menyebut informasi penjualan Pulau Widi sebelumnya tercantum pada situs Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, US.
Situs asing itu menawarkan Kepulauan Widi yang terdiri atas 100 pulau kecil akan dilelang per 8 Desember 2022.
Lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut The Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektare. Adapun lelang tersebut akan dilakukan mulai 8-14 Desember 2022 mendatang.
Selain itu, situs privateislandsonline.com membuka penawaran tanggal 8-14 Desember. Saat dilihat pada Rabu (7/12), informasinya masih tersedia.
Pelelangan dilakukan oleh PT. Leadership Island Indonesia (PT LII), korporasi yang mendapatkan izin pengelolaan Pulau Widi dari Pemprov Maluku Utara.
Walhi menyatakan penjualan pulau kepada pihak asing tidak dapat dibenarkan dan harus segera dihentikan.
Pemanfaatan secara close ownership oleh korporasi maupun tindakan menjual pulau kepada pihak asing merupakan pelanggaran terhadap aturan konstitusi.
Menurut Faisal, gugusan kepulauan di Malut dengan jumlah 395 pulau, hanya 64 pulau yang berpenghuni, sedangkan 331 lainnya tidak ada penghuninya, termasuk Pulau Widi.
Faisal mengatakan ketiadaan penghuni versi pemerintah hanya disandarkan pada situasi di mana masyarakat tidak menetap di pulau tersebut.
Hal itulah menurutnya penyebab sering terjadi konflik antara masyarakat dengan pemerintah maupun pihak lainnya.
Faktanya, kata Faisal, gugusan kepulauan Widi telah menjadi penghidupan bagi masyarakat pesisir semenanjung Gane, baik dari aspek ekonomi, sosial, bahkan tradisi dan budayanya.
Dia menyebut meski di pulau itu tidak ada penduduk yang menetap, tetapi di gugusan pulau tersebut masih terdapat rumah-rumah singgah masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan maupun yang berkebun di kepulauan Widi.
"Dilelangnya gugusan kepulauan Widi oleh LII menjadi bukti ketidakseriusan pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam melindungi ruang hidup masyarakat, khususnya di semenanjung Gane," ucap Faisal. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Menjawab Kekhawatiran Dubes AS terhadap Pasal Perzinaan di RKUHP
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam