Usut Kasus Korupsi Bupati Kapuas, KPK Periksa Petinggi 2 Lembaga Survei Ini

Senin, 26 Juni 2023 – 14:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua petinggi lembaga survei dari Indikator Politik Indonesia dan Poltracking, Senin (26/6). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua petinggi lembaga survei dari Indikator Politik Indonesia dan Poltracking, Senin (26/6).

Mereka yang diperiksa ialah Direktur Keuangan Indikator Politik Indonesia Fauny Hidayat dan Direktur Keuangan PT. Poltracking Indonesia Erma Yusriani.

BACA JUGA: Anies Baswedan Bakal Tersangka Kasus Formula E? Eks Ketua KPK Berkomentar Tajam

Dua petinggi lembaga survei itu diperiksa terkait kasus dugaan suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

BACA JUGA: Wahai Pak Jokowi, KPK Endus Ekspor Ilegal Jutaan Ton Ore Nikel ke China, Siapa Pelakunya?

Selain itu, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT. Timbul Jaya Karya Utama Lim Nye Hien, Direktur PT Roading Multi Makmur Indonesia Hendri, Komisaris PT Timbul Jaya Karya Utama, Dokter Niken S. Bahat, Direktur CV Mentari Marzuki Karim, Finance Hotel Intercontinental Pondok Indah Christine, dan Sales Executive Kalawa Boulevard Yunita.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi ini.

BACA JUGA: Anies Bakal jadi Tersangka Kasus Formula E? Bandingkan Jawaban Mahfud MD dan Ali KPK

Seperti diketahui, Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat ditetapkan tersangka kasus penerimaan suap.

Bupati selama dua periode 2013-2018 dan 2018-2023 itu dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Uang hasil dugaan korupsi itu dipakai Ben Brahim untuk kebutuhan dirinya maju di Pilgub Kalimantan Tengah (Kalteng) dan istrinya, Ary Egahni untuk maju di pemilihan legislatif (pileg).

Ary Egahni yang merupakan anggota DPR RI juga turut aktif dalam proses pemerintahan suaminya, antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Sumber uang yang diterima Ben Brahim dan Ary Egahni yang merupakan kader NasDem itu berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.

Ben Brahim bermain dalam pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas. Kader Partai Golkar itu diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.

Mengenai besaran jumlah uang yang diterima Ben Brahim dan Ary Egahni sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar.

Selain untuk kebutuhan yang dimaksud di atas, uang tersebut juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.

KPK masih melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh Ben Brahim dan Ary Egahni dari berbagai pihak.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Total Aset Rafael Alun yang Disita KPK Mencapai Rp 150 Miliar


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler