jpnn.com, JAYAPURA - Setelah bencana banjir bandang beberapa waktu lalu, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pemulihan Kawasan Cagar Alam Pegunungan Cyclops, Danau Sentani dan DAS Sentani Tami yang disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (1/4).
“Melalui kesepakatan ini, diharapkan tercapai kolaborasi dan akselerasi program kegiatan Para Pihak, untuk percepatan pemulihan kawasan Sentani, berkurangnya risiko bencana di masa yang akan datang, sehatnya DAS Sentani Tami, serta lestarinya Danau Sentani,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL), Yuliarto Joko Putranto, mewakili Kementerian LHK.
BACA JUGA: Ini Alasan Adanya Urgensi Penyelamatan 15 Danau Prioritas di Indonesia
BACA JUGA : Inilah Fakta-Fakta Penyebab Banjir Bandang di Sentani
Kesepakatan ini melibatkan para pihak, yaitu Menteri LHK, Menteri PUPR, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Gubernur Papua, Bupati Jayapura, Walikota Jayapura, Rektor Universitas Cenderawasih, Perwakilan Gereja-gereja, Perwakilan Masyarakat Adat, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, serta beberapa pihak lainnya.
BACA JUGA: Kemitraan Sukarela FLEGT antara Indonesia dan Inggris Raya Ditandatangani
“Nota Kesepakatan ini juga merupakan pedoman bersama, dalam mendukung pelaksanaan kegiatan rehabilitasi kawasan pegunungan cycloop secara terencana, terpadu dan menyeluruh yang menjadi tanggung jawab para pihak,” imbuh Yuliarto.
BACA JUGA : Jokowi Temui Korban Banjir Bandang Sentani
BACA JUGA: MoU Indonesia dan Inggris, Ekspor Kayu Tak Terhambat Brexit
Kesepakatan dilatarbelakangi oleh degradasi kondisi ekosistem Danau Sentani dan DAS Sentani Tami, kejadian longsor dan banjir bandang di wilayah Sentani pada 16 Maret 2019 lalu.
Peristiwa itu menyebabkan kerusakan pemukiman dan lingkungan, serta kerusakan beberapa infrastruktur seperti jalan dan jembatan.
Untuk mengatasi bencana banjir bandang agar tidak kembali terjadi di masa depan, KLHK memberikan empat rekomendasi untuk segera diselesaikan.
Pertama adalah mengembalikan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya. Kedua, melakukan review tata ruang berdasarkan pertimbangan pengurangan resiko bencana dan mengembangkan skema adaptasi di titik banjir.
BACA JUGA : Anak-anak Sentani Jayapura: Pak Jokowi Perbaiki Sekolah Kami
Ketiga, internalisasi program rehabilitasi lahan di hulu dan tengah DAS terutama kawasan hutan ke dalam indikasi program pada tata ruang.
Keempat, internalisasi program konservasi tanah dan air berupa Saluran Pembuangan Air (SPA) di lahan pertanian dan permukiman untuk meningkatkan pengaturan.
KLHK juga akan meningkatkan alokasi rehabilitasi hutan dan lahan di Papua dari semula 1.000 hektar menjadi 2.500 hektar, serta peningkatan pembangunan sarana Konservasi Tanah dan Air (KTA), yakni dam penahan erosi (gully plug), serta dam pengendali dan Saluran Pembuangan Air (SPA). (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyerahan LKPP Unaudited kepada BPK
Redaktur & Reporter : Natalia