Pulihkan Mental, Diajak Rekreasi ke Puncak

Selasa, 29 Desember 2009 – 03:03 WIB
LEBIH BAIK - Dua anak Yanti, Windy (kanan) dan Lina (digendong), di Panti Asuhan Fathul Khair, Cimanggis, Kota Depok. Foto: Riko Noviantoro/Jawa Pos.
Empat anak, tiga di antaranya balita, ditinggalkan kedua orangtuanya tanpa makanan dan uang sedikit punMereka hidup dari belas kasihan tetangga, hingga sebuah panti asuhan merawatnya.

Laporan RIKO NOVIANTORO, Depok

PANTI
asuhan Fathul Khair Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), menjadi rumah baru bagi empat anak yang ditelantarkan kedua orangtuanya

BACA JUGA: Ajak Cucu agar Ingat Sanak Saudara jadi Korban

Windy (8), Rizky (4), Lina (3) dan Siti (5 bulan), kini menjadi penghuni baru panti asuhan tersebut setelah beberapa hari dirawat warga.

Empat anak tersebut sebelumnya tinggal di rumah kontrakan, Jalan SMP Segar, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok
Mereka tinggal bersama kedua orangtuanya, Dadan dan Warsinem alias Yanti

BACA JUGA: Membuat Suasana Serasa di Kampung Halaman

Namun, sejak sekitar seminggu lalu, kedua orangtua itu pergi meninggalkan mereka tanpa ditinggali makanan ataupun uang.

Keberadaan empat anak itu diketahui warga pada 25 Desember lalu, ketika si bungsu Siti terus menangis karena kelaparan dan sakit panas
Kondisi mereka sangat memprihatinkan

BACA JUGA: Menelusuri Penyamaran Lima Bulan Buron Kakap Baridin

Pakaian lusuh, rambut acak-acakanTiga anak yang lain juga bergantian menangis karena kelaparanMengetahui hal itu, warga secara bergantian memberikan makanan dan merawat merekaTerutama Siti yang masih bayi.

Sejak 26 Desember malam, keempatnya diboyong ke Panti Asuhan Fathul KhairTiga hari berada di tempat baru, wajah keempat anak itu sudah ceriaMereka bisa tertawa dan bercanda, seakan lupa dengan peristiwa yang sedang menimpanyaSedangkan sang ibu, Yanti, dua hari lalu ditangkap polisi ketika mengamati anak-anaknya dari kejauhanYanti kini juga ditampung di yayasan tersebut.

"Selama di sini mereka tampak baik-baik sajaMungkin karena masih kecil, jadi tidak begitu mengerti kondisi sebenarnya," jelas Wela, salah seorang pengasuh anak-anak itu.

Menurut Wela, untuk mengurus keempat anak itu, dibutuhkan dua pengasuhSatu pengasuh untuk mengurus Rizki dan LinaPengasuh lain mengurus Siti yang masih berusia lima bulan ituSedangkan Windy yang sudah berusia delapan tahun tidak perlu pengasuh khusus.

Selama di panti asuhan, kata Wela, sikap dan perangai anak-anak itu tampak normal sajaTawa dan canda serta sikap manja anak-anak sangat terlihatSikap seperti itu terutama mereka tunjukkan kepada Windy, sang kakak"Windy itu sangat supel orangnyaMudah sekali bergaul dan mengerti perasaan adik-adiknya," ungkapnya.

Untuk aktivitas harian, Wela mengatakan tidak terlalu kerepotanDua pengasuh yang ada sudah cukup memadaiHanya saja, tiga adik Windy itu masih sering ngompolMaklum, mereka bertiga masih balita.

Windy juga mau berbicara blak-blakan tentang kondisi merekaSemua keluhan yang dirasakannya selalu diungkapkanDengan demikian, pengurus yayasan bisa lebih mudah bersikap"Ya, kita ikhlas melakukan hal iniSemoga keempat anak itu jadi orang berguna di kemudian hari," ucap Wela.

Selama berada di panti asuhan, anak-anak itu tidur di kamar asrama putriMereka tidur bersama ibunya saat malam hariSedangkan pagi harinya mereka tetap mengikuti kegiatan panti asuhan.

Untuk urusan makanan, yayasan sama sekali tidak mengalami masalahPasokan bantuan terus mengalirSusu formula untuk si kecil selalu tersedia dengan cukupBegitu pula popok.

Yanti yang kemarin ditemui di Panti Asuhan Fathul Khair, mengakui tindakan meninggalkan anak-anak itu sebagai tindakan terburu-buruDia mengaku panik terhadap hutang yang melilitnya, sehingga nekat meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil"Saya malu dan merasa berdosa," ucapnya.

Yanti mengaku melarikan diri dari kejaran PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) karena membawa kabur uang perusahaan Rp 4 jutaJika kasus ini dibawa ke ranah pidana, Yanti terancam dikenai UU Perlindungan Anak, khususnya pasal 77 ayat b, dengan ancaman hukuman lima tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta, serta UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana paling lama 3 (tiga) tahun penjara atau denda Rp 15 juta.

Untuk membuat anak-anak itu senang, kemarin Ketua Yayasan Fathul Khair Bariroh membawa mereka rekreasi ke Cisarua, Puncak, Bogor"Ini undangan mendadak dari DepsosBukan kita yang menginginkannyaDepsos yang minta agar anak-anak dibawa ke Puncak," kata Bariroh.

Keberangkatan mereka Puncak, lanjut dia, melibatkan petugas Dinas Sosial Kota Depok dan menggunakan kendaraan dinas"Yang penting, mereka bisa tenang dulu psikologisnya," papar Bariroh.

Namun, kepergian mereka ke Puncak tidak disertai ibunyaKe mana Yanti? Menurut Bariroh, Yanti sedang mencari suaminya, DadanBukan hanya Yanti, polisi hingga kini juga masih memburu pria tak bertanggung jawab itu.

Penelantaran empat anak itu mengundang reaksi Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA)Sekretaris Jenderal Komnas PA, Haris Merdeka Sirait, mendesak pemerintah untuk menetapkan status mereka menjadi anak negaraStatus tersebut bertujuan melindungi anak dari peluang adopsi dan kesalahan dalam penanganan.

Haris mengatakan, kondisi psikologis anak harus diutamakan, dengan memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan yang layakItu hanya dapat dilakukan melalui keterlibatan negara"Status anak negara itu lebih baik dibandingkan dengan kondisi sekarangPerkembangan anak pun bisa lebih mudah terpantauIni sekaligus sebagai wujud pelaksanaan amanat undang-undang," ungkap Haris.

Terkait status orangtua mereka, Haris tetap minta diperkarakan secara pidanaTindakan orangtua yang menelantarkan anak dapat dikenai sanksiMakanya polisi harus tetap memerkarakan kasus tersebut"Harus dipidanakanTidak ada alasan untuk menghentikan perkaranyaAnak tetap dapat hidup dan melanjutkan kegiatannya di panti sosial Departemen Sosial," tegasnya(nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rela Keluar Masuk Hutan untuk Cari Ibu Hamil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler