Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri

Sabtu, 07 Desember 2024 – 22:12 WIB
Personel Ditsamapta Polda Kepri menertibkan para juru parkir liar di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (6/12/2024). ANTARA/HO-Polda Kepri.

jpnn.com, BATAM - Sebanyak 26 juru parkir liar di wilayah Kota Batam, Kepri, diamankan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Sabtu, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keluhan yang disampaikan masyarakat terkait keberadaan juru parkir liar di Kota Batam.

BACA JUGA: Akui Lakukan Getok Parkir di Asia Afrika Bandung, Jukir Minta Maaf

“Ditsamapta Polda Kepri melakukan penindakan pidana ringan (Tipiring) terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir,” kata Pandra.

Perwira menengah Polri itu mengatakan operasi tipiring tersebut dilaksanakan selama dua hari, dari Kamis (5/12) sampai dengan Jumat (6/12), dimulai dari pukul 17.00 WIB sampai dengan selesai.

BACA JUGA: Sesama Jukir Saling Bacok di Pekanbaru, Korban dan Pelaku Dilarikan ke Rumah Sakit

Penindakan melibatkan 41 personel yang terdiri atas, 13 personel Sprin Tipiring, 10 personel menggunakan kendaraan roda dua, delapan personel menggunakan kendaraan roda empat sinergitas, enam personel menggunakan kendaraan roda dua sinergitas, dan empat personel menggunakan kendaraan roda empat rutin.

Tim patroli melakukan operasi di kawasan Kota Batam meliputi, Edukit, Gelael, Hotel 01, Kimia Farma, Green Land, Botania, dan Welcome To Batam.

BACA JUGA: Oknum Jukir di Yogyakarta Patok Tarif Rp 25 Ribu, Begini Endingnya

Hasil dari penertiban tersebut, kata dia, sebanyak 26 juru parkir yang melanggar Perda Kota Batam terjaring razia petugas.

“Juru parkir yang terjaring merupakan juru parkir liar yang tidak memiliki surat tugas dan kartu identitas juru parkir sah,” katanya.

Menurut dia, keberadaan juru parkir liar tersebut sering menyebabkan gangguan lalu lintas dan dikeluhkan oleh masyarakat.

“Mereka (juru parkir) memanfaatkan area publik secara ilegal, tanpa memberikan jaminan keamanan kendaraan,” ujar Pandra.

Selain itu, lanjut dia, juru parkir liar memungut tarif parkir melebihi nilai retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga memberatkan para pengguna kendaraan. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat dan memicu konflik.

“Tak jarang, juru parkir liar mematok tarif parkir yang tidak wajar, memberatkan pengendara, bahkan melakukan intimidasi,” katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Lampung itu menyebut penertiban bertujuan untuk menciptakan tata kota yang tertib dan teratur, mencegah potensi tindak kriminalitas, termasuk pungutan liar dan pencurian, serta melindungi hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum sesuai aturan.

Penindakan juru parkir liar ini, kata dia, adalah upaya Polda Kepri untuk menjaga ketertiban umum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan yang berlaku.

Selain itu, langkah tersebut juga menjadi salah satu wujud nyata implementasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di mana penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Batam.

“Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya menekan aktivitas ilegal para juru parkir liar tetapi juga memberikan efek jera. Sehingga tercipta suasana kota yang lebih nyaman, tertib, dan aman bagi semua pihak,” katanya.

Adapun 26 juru parkir yang diperiksa, 12 di antaranya dinyatakan dapat dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam sidang tipiring tersebut, hakim memutuskan para juru parkir yang terbukti melanggar aturan dikenakan denda sebesar Rp150 ribu per orang. Denda telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Batam dan para juru parkir selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Pastikan untuk memiliki surat tugas dan kartu identitas parkir yang sah,” katanya.

Pandra juga mengingatkan penindakan terhadap juru parkir liar akan terus berlanjut secara konsisten sebagai bentuk komitmen Polda Kepri untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat Kota Batam, serta mendorong kesadaran hukum.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler