Puluhan Juta Pajak Ekspor Terselamatkan

Jumat, 29 Agustus 2008 – 16:49 WIB

JAKARTA-Gagalnya upaya penyelundupan 50 ton rotan menyebabkan negara tidak jadi kehilangan puluhan juta rupiah dari sisi pajak penerimaan eksporKerugian yang cukup besar, jika hasil sumber daya alam Kalbar tersebut dikirim secara kontinyu secara berkala sejak lama sebelum terungkap.

jpnn.com - Estimasinya, perhitungan Harga Pajak Ekspor senilai US$ 0,79 per kilogramnya

BACA JUGA: Manfaatkan Oknum dan Pelabuhan Besar

Rumusannya, tonase 2 kontainer 50 ton sama dengan 50000 kg, dengan tarif pajak ekspor rotan 20 persen
Tarif pajak ekspor rotan ini diasumsikan sebagai rotan asalan.

Jika kurs minggu ini US$ 1 sama dengan Rp

BACA JUGA: Truk Terbakar di Feri Makassar-Balikpapan

9169.40, maka rumusannya menjadi 0.79 X 50000 X 9168.40 X 20%
Sehingga potensi kerugian negara dari sisi penerimaan Pajak Ekspor sebesar Rp 72.438.260.

“Kita tekankan secara internal, bahwa pembersihan ke dalam sudah mutlak

BACA JUGA: Tergelincir, Sriwijaya Air Tabrak Petani

Upaya pengetatan ini juga untuk meminimalisir potensi kerugian negara,” tukas GH Sutejo, kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pontianak.

Pelaku, termasuk oknum petugas, diancam pasal 102A huruf (b) Jopasal 103 huruf (a) dan (c) UU no17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jopasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-udang Hukum Pidana, dan Peraturan Menteri Perdagangan No12/M-DA/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor rotan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No29/M-DAG/PER/7/2007 tentang Ketentuan Ekspor RotanPelaku diancam hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun, serta denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp5 miliar(lev)





BACA ARTIKEL LAINNYA... Mr X Korban Ryan adalah Asrori


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler