jpnn.com, DEPOK - Selama tiga bulan berdebu di parkiran gedung Pemerintah Kota Depok, akhirnya 46 unit mobil dinas (mobdin) bekas anggota DPRD pindah tangan.
Mobdin tersebut akan dibagikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kantor kecamatan untuk operasional.
BACA JUGA: Ada Uang Transportasi, Mobdin Anggota Dewan Wajib Ditarik
Selama ini mobil operasional belum ada. Hanya saja mobil dinas camat yang beroperasi.
Jumlahnya tetap ada 46 unit, anggota dewan sudah mengembalikan semua. Kecuali unsur pimpinan dewan, seperti ketua dan wakil ketua DPRD.
BACA JUGA: Mobil Dinas Baru Untuk DPRD Dialihkan ke Kepala Dinas
Pendistribusian mobdin bekas wakil rakyat itu ke OPD dan kantor kecamatan akan diberikan pada awal bulan depan.
Mobdin sebanyak 46 unit ini merupakan bekas anggota DPRD Kota Depok ditarik karena adanya peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Anggota DPRD tingkat kota, kabupaten, dan provinsi.
BACA JUGA: Masih Ada 25 Mobil Dinas Belum Dikembalikan Anggota Dewan
Sebab, mobdin tersebut statusnya pinjam pakai dari Pemkot Depok.
Terpisah, Camat Cipayung, Asep Rahmat mengaku tidak mengetahui akan rencana pembangian mobdin untuk operasional kantor kecamatan.
“Lah gak tahu ada rencana itu. Belum dapat informasi,” ucap Camat Asep Singkat.(radar depok/irw/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Dinas Anggota Dewan Kota Bengkulu Bakal Ditarik
Redaktur & Reporter : Natalia