jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya telanjur membeli 45 mobil Toyota Innova untuk para anggota DPRD pada Mei lalu.
Namun, mobil tersebut kini justru diberikan kepada para kepala dinas dan kepala bagian.
BACA JUGA: Masih Ada 25 Mobil Dinas Belum Dikembalikan Anggota Dewan
Sebab, muncul aturan baru bahwa anggota DPRD tidak mendapat mobil dinas. Tapi, tunjangan transportasi.
Mobil jatah anggota DPRD itu setara dengan pejabat eselon II, setingkat kepala dinas.
BACA JUGA: Anggota Dewan Kesal, Ancam Polisikan Pimpinan DPRD
Kenyataannya, sejumlah pejabat eselon III atau setara kepala bagian turut mendapat jatah.
Terdapat 34 pejabat eselon II di lingkungan pemkot. Artinya, masih ada 11 mobil yang tersisa.
BACA JUGA: Anggota Dewan Kena Sanksi, Dilarang Kunker Seminggu
Mobil itulah yang digunakan para kepala bagian.
Sekkota Hendro Gunawan membenarkan bahwa pejabat eselon III menerima mobil bekas DPRD. Namun, mobil tersebut berstatus kendaraan operasional.
''Itu sifatnya mobil pool. Enggak boleh dibawa ke mana-mana," ujarnya setelah rapat paripurna kemarin (6/9).
Hendro menerangkan, pemberian mobil ke kepala dinas dinilai wajar.
Alasannya, mobil yang dipakai sejumlah kepala dinas sudah tua. Hendro lantas menjelaskan mengenai tunjangan transportasi DPRD.
Nilainya Rp 8,8 juta sebulan. "Tetap segitu. Enggak berubah," tegas pejabat eselon II a tersebut.
Kabaghumas M. Fikser menjadi penerima mobil Innova tersebut.
Masih ada dua mobil pelat merah yang terparkir di depan kantor humas kemarin. Mobil dinas lama dan yang baru.
"Benar, Pak Sekda. Itu mobil operasional," ucap mantan camat Sukolilo tersebut. (sal/c7/oni/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Dinas Anggota Dewan Kota Bengkulu Bakal Ditarik
Redaktur & Reporter : Natalia