"Seluruh ormas di Kota Tangsel akan diperiksa perizinan dan kepengurusannya
BACA JUGA: Sekolah Keluarkan Siswi Pelaku Video Mesum
Yang tidak lengkap perizinan dan tidak jelas keorganisasiannya, akan kami tindak secara bertahap, hingga pada tahap pembubaran," ungkap Nurdin Marzuki, Kepala Kesbangpol Linmas Kota Tangsel, saat dihubungi via ponsel, Selasa (3/8).Selain diperiksa perizinannya, Pemkot Tangsel juga akan melakukan pembinaan, bantuan keuangan dan memberikan kesadaran wawasan kebangsaan kepada tiap ormas yang dianggap sesuai izinnya dan jelas keorganisasiannya, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
"Kami hanya akan mengakomodir ormas yang sudah jelas struktur organisasi, keanggotaan, dan kelengkapan syarat administrasi serta perizinanannya
Terpisah, terkait upaya penertiban ormas bodong di wilayah Kota Tangsel tersebut, pihak Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu serta mendampingi Pemkot Tangsel dalam kegiatan pembinaan dan mengevaluasi izin ormas tersebut
BACA JUGA: Tiga Tahun Tilep Dana BOS, Mantan Kepsek Dibui
Di mana rujukannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 8/1985 tentang Ormas."Layaknya, tiap ormas wajib menjaga persatuan dan kesatuan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila
Menurut Boy, keributan yang diciptakan ormas di Rempoa beberapa hari lalu, layaknya menjadi perhatian pemerintah daerah setempat untuk lebih serius lagi mengawasi, melakukan pembinaan, hingga memberi tindakan sehingga keberadaan ormas bisa dirasakan manfaatnya, bukan justru meresahkan warga
BACA JUGA: Kades Ajak Anak PNS Isap Ganja
"Membina ormas juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerahMakanya, tiap ormas yang ada harus jelas identitas organisasinya dan jelas pula izin keberadaannya," pungkasnya(pane/susilo)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Ramadhan, Medan Operasi Tuak
Redaktur : Tim Redaksi