jpnn.com, SERANG - Puluhan perusahaan di Provinsi Banten seperti Kabupaten/Kota Tangerang dan Kabupaten Serang mengajukan keberatan dengan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020.
"Sampai dengan sekarang totalnya ada 39 perusahaan ajukan penangguhan UMK 2020. Dari Kabupaten Tangerang ada 30, Kota Tangerang 7 dan Kabupaten Serang baru 2," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Alhamidi didampingi Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Karna Wijaya di Serang, Senin (9/12).
BACA JUGA: Revisi UMK jadi Rp2,9 Juta Tunggu Arahan Pemprov Banten
Ia mengatakan, kemungkinan masih banyak lagi perusahaan yang keberatan dengan keputusan WH atas besaran UMK 2020.
"Penutupan pengajuan penangguhan UMK sampai tanggal 16 Desember 2019. Diprediksi akan ada lagi perusahaan-perusahaan yang keberatan," kata Alhamidi.
BACA JUGA: Banyak Perusahaan Gulung Tikar Akibat Kenaikan UMK
Lebih lanjut, Karna Wijaya mengatakan, permintaan penangguhan yang masuk akan dibahas melalui Dewan Pengupahan (DP) Banten. Salah satu pokok yang dibahas dalam rapat tersebut terkait syarat penangguhan.
“Jadi yang mengajukan ini memenuhi syarat atau tidak. Kalau memenuhi syarat administratif maka akan dilakukan verifikasi faktual. Nanti ada tim dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja yang akan memverifikasi ke perusahaan tersebut,” kata Karna.
BACA JUGA: Kota Cilegon Juara UMK 2020, Kabupaten Lebak di Posisi Paling Buncit
Pihaknya juga akan meminta para buruh dihadirkan di tempat untuk menanyakan langsung sebagai sampling atau ditanya secara acak untuk mengetahui para buruh setuju atau tidak.
"Apakah mereka tahu atau tidak. Nanti hasil verifikasi disampaikan dalam rapat pleno yang kemudian akan diputuskan layak dikabulkan atau tidak sebelum ditetapkan oleh Gubernur Banten,” katanya.
Rencananya, SK Penangguhan UMK 2020 yang ditolak dan diterima oleh Gubernur Banten sebelum tanggal 30 Desember.
"Tanggal 16 Desember adalah batas waktu pengajuan penangguhan UMK. Tanggal 17 kita rapat pleno. Dilanjut tanggal 18 sampai 25 verifikasi, dan keesokan harinya kita rapat pleno hasil verifikasi sekaligus menyampaikan draft untuk gubernur terkait layak atau tidak layak," katanya.
Ia mengatakan, ada beberapa alasan perusahaan di Banten ini yang mengajukan keberatan dengan besaran UMK 2020. Alasan pertama adalah nilai besaran UMK yang dinilai tinggi. Kedua perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan UMK 2020 adalah padat karya, alasan ketiga adalah perusahaan by order dari buyer atau hanya menunggu pesanan dari pembeli. Ke-empat, kalah bersaing dengan produk impor.
"Untuk perusahaan by order dari buyer, mereka hanya menerima pesanan pada bulan kedua dan tiga saja, sedangkan bulan selanjutnya sepi order. Kalau untuk produk impor, kalah bersaing harganya. Barang impor sangat murah," kata dia.
Sebelumnya Gubernur Banten telah mengeluarkan SK Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tentang penetapan UMK di Provinsi Banten tahun 2020.
Adapun UMK 2020 yang telah ditetapkan, Kota Cilegon Rp4.246.081,41, Kota Tangerang Rp4.199.029,91, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp4.168.268,62. Untuk UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.168.268,62, dan Kota Serang sebesar Rp3.653.002,94.
Untuk UMK Kabupaten Serang sebesar Rp 4.152.887,54, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.758.909,20 dan Kabupaten Lebak sebesar Rp2.710.654. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti