jpnn.com, MATARAM - Puluhan PNS dari honorer K2 (kategori dua) yang lulus tes CPNS dan diangkat pada 2014 silam mengalami kendala proses kenaikan pangkat. Penyebanya, mereka terbentur aturan.
“Rata-rata yang terkendala kenaikan pangkat yakni honorer kategori dua (K2) yang telah lulus tes dan diangkat menjadi ASN 2014 lalu,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Mataram, NTB, Baiq Nelly Kusumawati, Selasa (24/4).
BACA JUGA: Guru Honorer Jangan Berharap Langsung Diangkat CPNS
Kebanyakan PNS ini, sebutnya, didominasi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mataram. Persoalan ini, telah dikaji BPKSDM dan ada 30 guru yang gagal naik pangkat tahun ini.
Agar bisa naik pangkat, jelasnya, mereka masih menunggu perubahan aturan. Mereka selama dua tahun sudah terkatung dan tidak bisa naik pangkat.
BACA JUGA: MenPAN-RB Tak Serius Urus Honorer K2
Dari hasil ujian kenaikan pangkat yang digelar, ada beberapa kendala. Pihaknya, masih berkordinasi dengan Badan Kepengawaian Nasional (BKN) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mataram, untuk melakukan verifikasi ulang.
Katanya, banyak yang lulus diangkat menjadi PNS yang telah mengabdi lima tahun lebih. Mereka rata-rata dulunya sebagai operator sekolah. Namun di pertengahan waktu, mereka sambil kuliah dan berhasil menyabet gelar sarjana. Ketika lulus pada seleksi honorer K2, diangkat menjadi PNS mereka ditetapkan menjadi guru kelas.
BACA JUGA: Dikira Bau Nasi Basi, Ternyata Mayat PNS Membusuk di Indekos
Untuk kenaikan pangkat, secara aturan telah ditolak BKN. Karena beberapa PNS yang lulus, tidak memenuhi aturan dan tidak linier dalam disiplin ilmunya. Bahkan BKN, meminta dikembalikan ke asalnya sesuai aturan. Mereka diangkat dengan pangkat golongan II A, sesuai ijazah terakhir yakni SMA.
Kenaikan pangkat PNS, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017. Nelly mengakui, telah melakukan koordinasi dengan BKN untuk mencarikan solusi.
‘’Saya koordinasi sambil membawa berkas ke BKN. Kita masih konsultasikan terkait dengan kepangkatan kalangan ASN,’’ singkatnya.
Hal ini, juga menjadi perhatian Komisi I DPRD Kota Mataram. Aduan dari kalangan ASN, telah masuk ke meja DPRD Kota Mataram.
Anggota Komisi I Kota Mataram, Abdurahman, meminta dinas terkait betul-betul memikirkan nasib kalangan ASN. Mereka sudah lebih dua tahun terkatung-katung.
‘’Tidak bisa naik pangkat apalagi untuk bisa sertifikasi guru. Ini jadi kendala selama ini, kenaikan pangkat mereka tersendat,’’ katanya. (dir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Skema Penerimaan Tunjangan Profesi Guru Non-PNS Diubah
Redaktur & Reporter : Soetomo