jpnn.com - PONTIANAK – Banyak warga Pontianak yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, sebanyak 23 ribu warga belum melakukannya.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Suparma mengatakan, dari data tersebut yang belum melakukan perekaman terdiri dari anak sekolah baru berusia 17 tahun. “Anak sekolah yang baru 17 tahun dan wajib KTP banyak belum melakukan perekaman,” kata Suparma, Selasa (1/3) kemarin.
BACA JUGA: Inovasi Program Daerah, Banjarmasin Andalkan Bibit Ikan Gabus
Dia menambahkan, jumlah penduduk Kota Pontianak yang wajib KTP semula berjumlah 250 ribu. Namun, setelah dilakukan pendataan ulang, ada peningkatan. “Setelah kami data ulang, jumlahnya meningkat jadi 457 ribu,” ungkapnya.
Anak sekolah yang baru 17 tahun merupakan presentasi terbanyak yang belum melakukan perekaman. Selebihnya, warga Pontianak. “Saat ini, yang sudah tercetak 423.000. Masih ada 23.000 yang belum melakukan perekaman dan cetaknya,” sebut Suparma. (gus/jos/jpnn)
BACA JUGA: Demi Adipura, Satpol PP Bakal Makin Garang
BACA JUGA: Anggaran Balikpapan Islamic Center Kurang Rp 25 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Dewan Ngotot Kunker ke Inggris
Redaktur : Tim Redaksi