jpnn.com, GRESIK - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Tanjung Perak mengamankan tiga warga negara asing (WNA).
Dua orang berkebangsaan India dan seorang warga Malaysia itu ditangkap Kamis (28/12) karena menyalahgunakan izin tinggal. Mereka ditangkap di salah satu pergudangan kayu di Gresik.
BACA JUGA: Tujuh Warga Tiongkok jadi Bandar Judi Online di Indonesia
Kepala Kanim Kelas 1 Tanjung Perak Romi Yudianto menjelaskan, keduanya ditangkap saat petugas melakukan patroli dan pengawasan rutin.
''Mungkin mereka sebagai pengecek kualitas kayu atau bagaimana, sore ini baru diproses,'' ujarnya.
BACA JUGA: Terlalu Lama Kerja di Kapal, WNA Lupa Urus Izin Tinggal
Romi tidak membeberkan nama perusahaan dan nama tiga WNA tersebut karena baru mulai menjalani pemeriksaan kemarin sore.
Dia hanya membeberkan inisialnya. RS dan SC, warga asal India. Masing-masing sudah berumur 50 dan 44 tahun. Kemudian, yang asal Malaysia adalah GN, 52.
BACA JUGA: Oppa Korea Diamankan Imigrasi Surabaya di Kampus
Mereka bekerja di perusahaan yang berbeda. ''Mungkin disanksi berupa pemulangan ke negara asalnya. Namun tetap menunggu hasil pemeriksaannya dulu, setelah itu baru jelas sanksinya seperti apa,'' tambah pria kelahiran Palembang itu.
Tertangkapnya tiga WNA di penghujung 2018 tersebut memperpanjang daftar pelanggaran keimigrasian di Kanim Kelas 1 Tanjung Perak.
Total yang ditindak selama 2018 berjumlah 73 orang ditambah tiga orang yang masih diperiksa.
Angka itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya terdapat 43 WNA. Peningkatannya hampir dua kali lipat. ''Mereka banyak ditangkap lewat jalur laut. Yang menjadi pekerja di kapal-kapal,'' jelas Rami.
Pelanggaran terbanyak disebabkan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.
Selain faktor semakin banyaknya WNA yang masuk dan bekerja di Indonesia, peningkatan penindakan itu disebabkan semakin ketatnya elemen keimigrasian dalam mengawasi orang asing.
''Ketatnya pengawasan di tiap jalur dan tempat. Akibatnya, mereka semua terjaring dan akan ditindak sesuai peraturan,'' tegasnya. (his/c15/any/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Salah Gunakan Izin, WNA Tiongkok Terancam Denda Rp 500 juta
Redaktur & Reporter : Natalia