Pungli Manfaatkan PSBB, Begini Modus Pelaku

Kamis, 14 Mei 2020 – 03:41 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti aksi pungli yang terjadi di Kabupaten Bandung. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Satgas Saber Pungli Polresta Bandung mengungkap modus pungli yang memanfaatkan kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Wakapolresta Bandung selaku ketua satgas, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, aksi pungli itu melibatkan lima orang terduga pelaku, yakni MF (29), ES (23), FM (21), CE (18), dan NRS (23).

BACA JUGA: Satgas Saber Pungli Awasi Penyaluran Bansos Terdampak Corona

Para pelaku menggunakan modus penjualan stiker yang diklaim bisa meloloskan kendaraan saat melewati pos PSBB.

"Penjualan memaksa stiker yang dapat digunakan untuk meloloskan kendaraan di pos PSBB. Stiker itu harganya Rp150.000 dan apabila melintas berikutnya dikenakan pungutan Rp5.000 sampai Rp10.000," kata Antonius di Bandung, Rabu (13/5).

BACA JUGA: Biar Kapok, Empat Pelaku Pungli Diciduk

Stiker yang dijual untuk pungutan liar itu bertuliskan "KAWAL 1" yang nantinya ditempel di kendaraan para korban. Para pelaku, kata Antonius, menyasar kepada kendaraan atau truk angkutan barang dan sembako yang mengarah ke Bandung.

"Padahal kendaraan-kendaraan angkutan itu memang diprioritaskan untuk beroperasi saat PSBB, namun itu malah jadi modus para pelaku," kata dia.

BACA JUGA: Prof Widodo Sebut Jamur Ini Berpotensi Lawan Corona, Siap Diuji Klinis

Apabila para sopir angkutan kendaraan tidak mau menuruti jual paksa itu, menurutnya para pelaku bakal melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut.

"Ini baru puluhan yang terlihat dari catatan mereka, tapi kita cari catatan yang penuh, kita akan dalami lagi mereka setornya ke mana," ujar dia.

Dengan diamankannya para pelaku, dia menyampaikan bahwa para sopir angkutan sembako yang melintasi wilayah Kabupaten Bandung tidak perlu kembali khawatir. Menurutnya timnya akan terus melakukan pengawasan terhadap aksi pungli yang memanfaatkan situasi PSBB.

"Proses juga kita gelar, nanti sifatnya apakah bakal dilakukan penindakan hukum, atau sanksi administrasi dan pembinaan, kita lihat nanti," tuturnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler