jpnn.com - PRABUMULIH – Sarman, 41, anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi, PALI, Sumatera Selatan, tak menyangka akan diciduk polisi.
Dia tertangkap tangan memeras Arlan, 40, seorang pengusaha, warga Prabumulih.
BACA JUGA: PNS jadi Korban Investasi Bodong, Rp 190 Juta Lenyap
Pemerasan terjadi Sabtu (5/11) malam di kawasan Tugu Nanas, Kelurahan Patih Galung, kecamatan Prabumulih Barat.
Ceritanya, korban melapor ke Mapolsek Prabumulih Barat karena merasa diperas pelaku.
BACA JUGA: Terungkap Penipuan dengan Modus Penyedia Lowongan Kerja
Dia dimintai uang keamanan saat mengirim cor beton dengan sembilan unit kendaraan mixer.
Padahal, adonan cor beton itu untuk proyek perbaikan jalan Desa Beruge Darat.
BACA JUGA: Waspadalah, Ini Modus Baru Penipuan dengan Data Sekolah
Jika korban tak memberikan pungutan liar (pungli) itu, mobil-mobilnya tak boleh melintas di desa itu.
Berbekal laporan itu, polisi mendampingi korban saat akan menyerahkan uang Rp 900 ribu kepada pelaku.
Ketika pelaku datang menemui korban untuk mengambil uang itu, polisi membekuknya. Dia pun digelandang ke Mapolsek Prabumulih Barat.
“Dia memaksa minta Rp 100 ribu untuk satu mobil agar bisa lewat. Pungli ini mengambat kami membangun jalan desa,” jelas korban seperti diberitakan Sumatera Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini.
Tersangka mengaku terpaksa melakukan pungli itu lantaran butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Aku tidak tahu kalau kejadiannya seperti ini,” katanya.
Dia memang menghubungi korban dan minta uang sebesar Rp 900 ribu tersebut.
Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Alfian Nasution didampingi Kanitreskrim Aiptu Hariyoni membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku saat ini diperiksa intensif oleh penyidik.
”Dia terancam pasal 368 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (kos/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Masih Emosi, Jenazah Pembunuh Itu Disemayamkan di Rumah Neneknya
Redaktur : Tim Redaksi