Terungkap Penipuan dengan Modus Penyedia Lowongan Kerja

Minggu, 06 November 2016 – 23:17 WIB
Pengungkapan kasus penipuan oleh Polda Metro Jaya. Foto: Elfany Kurniawan/JPG/JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua penipu dari Desa Otting, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Kedua pelaku menipu dengan modus membuka lowongan pekerjaan melalui situs pencarian lowongan pekerjaan.

BACA JUGA: Waspadalah, Ini Modus Baru Penipuan dengan Data Sekolah

Kedua pelaku berinisial L alias MA (22) dan O alias BS (20), ditangkap pada rumahnya, baru-baru ini, 2016.

Sementara satu lagi yakni berinisial F masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Warga Masih Emosi, Jenazah Pembunuh Itu Disemayamkan di Rumah Neneknya

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto menerangkan, pengungkapan kasus yang merugikan masyarakat itu berawal dengan adanya laporan polisi di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya oleh sejumlah korban.

Budi mengungkapkan, pelaku L dan O mempunyai peran yang hampir sama.

BACA JUGA: Inilah Status Galau Riki Sebelum Dibantai Sahabatnya

Yakni membuat iklan lowongan kerja PT. BCA, Tbk dan PT. Djarum di salah salah laman pencarian kerja, www.jobcd.com, dengan berbagai posisi lowongan pekerjaan.

"Setelah korban mendaftarkan melalui internet ke email yang sudah disediakan tersangka, selanjutnya dibalas oleh tersangka dengan mengirimkan surat undangan seleksi dan interview kepada korban dengan mencantumkan nomor telepon tersangka," kata Budi di Polda Metro Jaya, Minggu (6/11)

Pelaku L mulai beraksi saat korban menghubunginya.

L mengelabui korban dengan berpura-pura sebagai Human Resource Development (HRD) PT. BCA, Tbk.

Pelaku L lantas berpura-pura memberitahu korbannya bahwa tes seleksi dan interview akan dilakukan di Bali.

Kemudian dia meminta korbannya menghubungi O, yang berpura-pura menjad pemilik raja tour dan travel yang telah bekerja sama.

"Selanjutnya tersangka mengatakan biaya akomodasi tiket dan penginapan selama di Bali sebesar Rp 5 Juta," ungkap Budi.

Setelah korban sepakat untuk mengirim, pelaku O lantas menghubungi pelaku F (DPO) untuk mengirimkan nomor rekening kepada korban.

Setelah uang selesai ditransfer, F langsung melakukan penarikan tunai untuk diserahkan kepada L dan O.

Modus yang sama juga dilakukan untuk lowongan kerja dengan modus mengaku dari PT. Djarum, Tbk.

Dia juga membeberkan jumlah korban atas tindakan pelaku itu mencapai ratusan orang. Bahkan omset pelaku mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya.

"Pelaku ini sudah ada ratusan yang tertipu, mereka beroperasi setiap hari. Pendapatan mereka perbulan juga sekitar 50 sampai 100juta. Kami masih mencari satu tersangka lainnya berinisial F," ungkapnya.

Polisi juga menyita dua buah laptop,  enam telepon genggam ‎dengan berbagai merk yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan cara menelepon para korban.

 Atas perbuatannya itu, dua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan di Mapolda Metro Jaya dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang tindakan penipuan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (elf/JPG/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tawuran Pecah di Tanah Abang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler