Waspadalah, Ini Modus Baru Penipuan dengan Data Sekolah

Minggu, 06 November 2016 – 22:42 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya baru saja mengungkap penipuan bermodus kecelakaan anak. Komplotan pelaku penipuan beraksi dengan memanfaatkan data siswa dari sekolah.

Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, pelaku memperoleh data siswa dengan berpura-pura sebagai petugas dari dinas pendidikan. Begitu data di tangan, pelaku menghubungi target setelah sebelumnya melihat latar belakang calon korban.

BACA JUGA: Warga Masih Emosi, Jenazah Pembunuh Itu Disemayamkan di Rumah Neneknya

"Jika yang kena dari sekolah favorit dan keluarga berada dia ambil tarif lebih besar. Tetapi kalau dari sekolah biasa dia menyesuaikan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Minggu (6/11)

Penyesuaian ini dilakukan untuk memudahkan komunikasi terhadap korbannya. Menurut Budi, peran yang dilakukan pelaku diatur sedemikian rupa hingga menyerupai aslinya.

BACA JUGA: Inilah Status Galau Riki Sebelum Dibantai Sahabatnya

"Pelaku tahu berperan sebagai penjaga sekolah, guru sekolah maupun dokter rumah sakit. Korban pun teperdaya," kata Budi.

Menurut Budi, pelaku sekali beraksi bisa meraup Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Jumlah ini belum ditambah bila pelaku merayu korban untuk membeli peralatan medis lain.

BACA JUGA: Tawuran Pecah di Tanah Abang

Budi pun mengimbau para orang tua agar lebih waspada terhadap penipuan bermodus kecelakaan anak. Apabila para orang tua menerima sebuah panggilan telepon berisi kabar peristiwa kecelakaan, sebaiknya memastikan dulu ke pihak berwenang.

"Jangan panik, apabila diarahkan ke rumah sakit tanya RS mana. Kita bisa kontak UGD. Lalu lakukan konfirmasi dengan jalur yang lain. Jika sudah jadi korban laporkan ke polsek dan polres setempat," ucap Budi. 

Jaringan penipuan dan tindak pidana pencucian uang ini dikomandoi pelaku bernama Amril. Polisi telah menahan delapan orang lainnya yakni Hendrik, Ardi, Landardi, Takdir, Alpian, Kasman, Yongki, dan Dodi.

Namun, polisi masih memburu seorang lagi bernama Herwanda. Kini, Herwanda masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Amril Cs ditangkap di sebuah Apartemen Cibubur Vilage Tower C5 No 10, Tower C9 No 17 dan Tower E3 No. 6 Jalan Radar Auri Kelurahan Cibubur, Cimanggis Kota Depok. Seluruh tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya guna penyidikan dan pengembangan jaringan lainnya.

Para tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman panling lama empat tahun penjara. Tak hanya itu, polisi juga memperberat pasal sangkaan dengan menerapkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU). Mereka diancam kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Hermanto menambahkan, komplotan itu sudah beraksi sejak 2011. "Dari tahun 2011 mereka sudah melakukan aksi dan baru ditangkap polisi. Mereka profesional," katanya.(elf/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratapan Orangtua Siswa yang Dibantai Sahabatnya Itu Sungguh Menyedihkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler