Pungli Uang Ujian, Kepala Sekolah Ditangkap

Rabu, 08 Maret 2017 – 07:25 WIB
Ujian Nasional. Foto: JPG

jpnn.com - jpnn.com - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Jember, Jawa Timur, berhasil membekuk oknum kepala sekolah dan wakil kepala sekolah lingkungan SMKN 8.

Tim itu membekuk tiga orang pelaku. Yaitu SR sebagai Kepala Sekolah, KA sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, dan DR sebagai Wakil Kepala Bidang Kurikulum.

BACA JUGA: Ada Pengawas, Jangan Diam-diam Tambah Kelas

Tim satgas mendapat laporan dari warga, yakni orang tua siswa, langsung bergerak dan menangkap para oknum yang melakukan pungutan liar tersebut.

Saat penangkapan, tim mengamankan uang sebesar Rp 120 juta.

BACA JUGA: Pungli di Pelabuhan Terbongkar, Begini Modusnya

Sejumlah Rp 40 juta yang sudah dibayarkan orang tua siswa, satu sepeda motor, dan dokumen - dokumen yang digunakan transaksi.

Modus operasi yang dilakukan, yakni kepala sekolah meminta uang kepada orang tua siswa sebesar Rp 1 juta yang digunakan untuk biaya ujian yang di luar uang SPP sekolah.

BACA JUGA: Rasain...PNS Kelurahan Tertangkap Terima Uang Pungli

Jika tidak membayar, maka siswa tidak bisa mengikuti ujian sekolah.

"Terpaksa para orang tua siswa membayar uang Rp 1 juta dan mendapatkan kartu hijau agar anaknya bisa mengikuti ujian sekolah," ujar AKBP Kusworo Wibowo, Kapolres Jember.

Tersangka dijerat pasal 12 e UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini petugas masih melakukan pengembangan dan pendalaman, terkait kasus pungutan liar yang marak terjadi di lingkungan pendidikan.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pungli Kuburan Masih Merajalela


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pungli   OTT Pungli  

Terpopuler