Pungli Warga, Kades Nikmati Dana Rp 600 Juta

Jumat, 05 Mei 2017 – 11:25 WIB
Kades pungli nikmati Rp 600 juta. Foto: Pojokpitu/JPG

jpnn.com, SURABAYA - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk Mujianto (55) Lurah Tanah Kali Kedinding Surabaya.

Mujianto ditangkap karena menjalankan praktik pungli terhadap ratusan warganya.

BACA JUGA: PNS Bagian Urus Akta Cerai Ditangkap di Kafe

Selain menangkap lurah, polisi juga menangkap Suwitno (57), Kepala Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Keduanya terbukti berkomplot melakukan pungli kepada 150 warganya dengan keuntungan pribadi sebesar Rp 600 juta.

"Modus yang dilakukan kedua tersangka ini dengan mengoordinir warga di Kelurahan Kedinding mengurus dokumen legalitas tanahnya menjadi sertifikat hak milik (SHM) melalui program proyek operasi nasional agraria (Prona)," ujar Ipda Tyo Tondi, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Seharusnya dalam program Prona ini, warga tidak dibebani biaya kepengurusan sepeser pun alias gratis.

BACA JUGA: Tiga Pegawai BPN Ciamis Kena OTT Tim Saber Pungli

Namun kenyataannya, setiap warga dimintai biaya dengan kisaran Rp 3,7 juta hingga Rp 4,1 juta.

Selanjutnya, hasil pungli sebesar Rp 600 juta ini dibagi berdua oleh Mujianto dan Suwitno untuk kepentingan pribadi.

"Usai dilakukan pemeriksaan, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melimpahkan berkas pungli Lurah Kali Kedinding ini ke kejaksaan untuk segera digelar persidangan," pungkas Tyo.(end/jpnn)

BACA JUGA: Lihat Nih, Lambang Batman Kini Digunakan untuk Kejahatan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngeri! Lebih Rp 2 Triliun dari Hasil Pungli


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pungli  

Terpopuler