Pungutan Akan Ketahuan Saat Audit BPK

Kamis, 22 Agustus 2013 – 09:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah beberapa kali mengingatkan pemda agar perda-perda tentang retribusi tidak melanggar aturan lebih tinggi dan tidak membebani dunia usaha.

Jika pungutan dilakukan berdasar perda yang sudah dibatalkan atau berdasar perda yang sudah direvisi namun ketentuan di perda lama masih juga diterapkan, maka akan ada konsekuensi hukum di kemudian hari.

BACA JUGA: Mestinya Napi Dipindahkan ke Nias

Dari audit semesteran yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan bisa diketahui, mana sumber pendapatan daerah yang dikutip berdasar aturan yang sah dan mana yang didasarkan aturan yang tidak sah.

Peringatan ini sudah sering disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi dan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Hubungan Antarlembaga, Reydoonyzar Moenek.

BACA JUGA: Listrik Padam 15 Jam

"BPK memeriksa terus. Kita minta BPK membantu kita. Kita harapkan, koreksi-koreksi terhadap perda bermasalah itu betul-betul ditindaklanjuti oleh daerah," ujar Gamawan Fauzi.

Diberitakan, pungutan kelebihan muatan yang dilakukan Dishub Kota Binjai, Sumut, mendapat sorotan publik. Pungutan dilakukan berdasar Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi kekayaan daerah atas pemakaian atau penggunaan jalan. Padahal, Walikota Binjai sudah menerbitkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Binjai Nomor 6 tahun 2013 tentang peninjauan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah atas pemakaian atau penggunaan jalan kota.

BACA JUGA: Diperkosa hingga Hamil, Dikeluarkan dari Sekolah

Terbitnya Perwali setelah ada surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) ke Wali Kota Binjai, HM Idaham SH Msi tertanggal 6 Maret 2012 lalu. Di mana surat tersebut meminta penghentian pungutan retribusi dimaksud.

Surat juga datang dari Mendagri yang meminta Wali Kota Binjai untuk segera mengklarifikasi Perda Nomor 5 tahun 2011 itu. Surat Mendagri ini turun tertanggal 3 Mei 2013 lalu.

Setelah itu, Pemko Binjai mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2011 tentang denda lebih muatan. Namun sayang, Dinas Perhubungan Kota Binjai selama ini hanya melakukan kutipan denda tanpa menimbang terlebih dahulu. Padahal, dalam Perda tersebut jelas disebutkan setiap truk harus ditimbang.

Jadi ada dua hal yang perlu disoroti dalam kasus ini. Apakah pungutan masih berdasar Perda Nomor 5 Tahun 2011, atau berdasar Perda Nomor 8 Tahun 20013 yang proses pungutannya tak menggunakan timbangan terlebih dahulu.

Reydoonyzar Moenek pernah menjelaskan, jika pungutan berdasar perda yang bermasalah, maka nantinya akan ketahuan saat audit BPK. "Konsekuensinya, nanti pasti menjadi temuan BPK," ujar Reydonnyzar.

Seperti diketahui, dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah, BPK juga akan mengecek sumber-sumber pendapatan daerah, selain tentunya penggunaannya. Nah, sumber-sumber pendapatan daerah digali dengan dasar hukum perda. Jika ternyata perda yang dijadikan dasar hukum itu ternyata sudah dilarang, maka sumber keuangan yang didapat pemda itu bisa masuk kategori ilegal.

Sementara, jika pungutan dilakukan berdasar Perda yang sudah disahkan namun ada pelanggaran dalam penerapan, maka itu menjadi ranah pengawasan pimpinan di daerah.

Jubir Kemenhub, Bambang S Ervan, menegaskan, pemerintah pusat tidak bisa ikut campur dalam urusan seperti ini. "Karena ini era otonomi daerah, jika ada pelanggaran, ya kepala daerahnya yang harus mengambil tindakan," ujar Bambang kepada JPNN.

Sekedar diketahui, sepanjang 2011, Kemendagri mengevaluasi sekitar 9000 peraturan daerah (perda). Dari  jumlah itu, sebanyak 351 perda dibatalkan. Khusus dari wilayah Sumut, perda yang dicoret dan tak boleh lagi diberlakukan sebanyak 36 perda. Jumlah ini merupakan yang terbanyak dibanding provinsi lainnya di Indonesia.

Sejumlah perda yang terkait pungutan di jalan termasuk yang dibatalkan di 2011. Antara lain di Kabupaten Simalungun Perda No 19 Tahun 2011 dan Perda No 19 Tahun 2001. Keduanya perda  tentang retribusi izin trakyek dan tidak dalam trayek.

Yang juga dibatalkan, dari Kabupaten Langkat, Perda No 5 Tahun 2007 tentang pengendalian kelebihan muatan angkutan barang. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... REI Dukung Perubahan KKOP Polonia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler