Pungutan Layanan Publik Harus Dipayungi Perda

Jumat, 16 Desember 2011 – 19:19 WIB

JAKARTA--Para petugas layanan publik nantinya tidak bisa seenaknya lagi menarik pungutan kepada masyarakatNantinya, tarif semua layanan publik akan diatur secara jelas, termasuk besarannya

BACA JUGA: Tak Lolos, Parpol Baru Bisa Menggugat

Ini menyusul dengan akan segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelayanan Publik.

"RPP Pelayanan Publik sudah saya teken dan tinggal diserahkan ke Setneg untuk ditetapkan oleh presiden," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Azwar Abubakar dalam pertemuan dengan para bupati/walikota di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Jumat (16/12).

Pembahasan RPP ini diakuinya sangat alot, karena melibatkan beberapa kementerian/lembaga
"Kalau di Kemenpan-RB cepat prosesnya, yang lama di kementerian/lembaganya

BACA JUGA: Tiga Jaksa Agung Muda Masuki Pensiun

Setelah disusun, kita serahkan ke kementerian dan selanjutnya dikembalikan lagi ke Kemenpan-RB," tuturnya.

Ditambahkan Deputi Layanan Publik Kemenpan-RB Wiharto, salah satu yang diatur dalam RPP Layanan Publik adalah penetapan tarif
Semua tarif layanan publik akan ditetapkan melalui perda.

"Namun tidak semua tarif layanan publik yang ditetapkan DPRD

BACA JUGA: 50 Persen PNS Berkompetensi Rendah

Tarif-tarif layanan publik termasuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang diatur/ditetapkan dalam UU, tidak diutak-atikJadi yang diatur dalam RUU Layanan Publik itu hanya pungutan di luar yang ditetapkan UU," tuturnya.

Dia mencontohkan penarikan pungutan di rumah sakitDi dalam UU tidak ada yang mengatur penarikan pungutan, tapi di lapangan tetap ditarik"Nah, yang begini ini harus diatur DPRD dalam perda agar tidak menjadi pungutan liar," tandas Wiharto(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Langsung Rapat Petakan Modus Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler