JAKARTA--Para petugas layanan publik nantinya tidak bisa seenaknya lagi menarik pungutan kepada masyarakatNantinya, tarif semua layanan publik akan diatur secara jelas, termasuk besarannya
BACA JUGA: Tak Lolos, Parpol Baru Bisa Menggugat
Ini menyusul dengan akan segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelayanan Publik."RPP Pelayanan Publik sudah saya teken dan tinggal diserahkan ke Setneg untuk ditetapkan oleh presiden," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Azwar Abubakar dalam pertemuan dengan para bupati/walikota di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Jumat (16/12).
Pembahasan RPP ini diakuinya sangat alot, karena melibatkan beberapa kementerian/lembaga
BACA JUGA: Tiga Jaksa Agung Muda Masuki Pensiun
Setelah disusun, kita serahkan ke kementerian dan selanjutnya dikembalikan lagi ke Kemenpan-RB," tuturnya.Ditambahkan Deputi Layanan Publik Kemenpan-RB Wiharto, salah satu yang diatur dalam RPP Layanan Publik adalah penetapan tarif
"Namun tidak semua tarif layanan publik yang ditetapkan DPRD
BACA JUGA: 50 Persen PNS Berkompetensi Rendah
Tarif-tarif layanan publik termasuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang diatur/ditetapkan dalam UU, tidak diutak-atikJadi yang diatur dalam RUU Layanan Publik itu hanya pungutan di luar yang ditetapkan UU," tuturnya.Dia mencontohkan penarikan pungutan di rumah sakitDi dalam UU tidak ada yang mengatur penarikan pungutan, tapi di lapangan tetap ditarik"Nah, yang begini ini harus diatur DPRD dalam perda agar tidak menjadi pungutan liar," tandas Wiharto(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Langsung Rapat Petakan Modus Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi