JAKARTA--Meski sudah resmi dinyatakan tak lolos, namun masih ada harapan bagi 13 partai politik (parpol) baru tersebutPasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih memberikan kesempatan untuk menempuh langkah hukum.
"Silakan saja mengajukan gugatan jika memang tidak puas
BACA JUGA: Tiga Jaksa Agung Muda Masuki Pensiun
Bisa ke PTUNKata dia, sebagai negara hukum, maka harus menjunjung tinggi proses keadilan
BACA JUGA: 50 Persen PNS Berkompetensi Rendah
Karena itu, kesempatan untuk menyampaikan keberatan melalui proses hukum tetap terbuka lebar."Kan pengalaman dulu juga pernah ada empat parpol yang dinyatakan tidak lolos
BACA JUGA: Langsung Rapat Petakan Modus Korupsi
Jadi silakan saja," ujarnya(yes/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Selidiki Motif Penggabungan Video Mesuji
Redaktur : Tim Redaksi