Tak Lolos, Parpol Baru Bisa Menggugat

Jumat, 16 Desember 2011 – 19:09 WIB

JAKARTA--Meski sudah resmi dinyatakan tak lolos, namun masih ada harapan bagi 13 partai politik (parpol) baru tersebutPasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih memberikan kesempatan untuk menempuh langkah hukum.

"Silakan saja mengajukan gugatan jika memang tidak puas

BACA JUGA: Tiga Jaksa Agung Muda Masuki Pensiun

Bisa ke PTUN
Kan negara kita negara hukum," ujar Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, Jumat (16/12).

Kata dia, sebagai negara hukum, maka harus menjunjung tinggi proses keadilan

BACA JUGA: 50 Persen PNS Berkompetensi Rendah

Karena itu, kesempatan untuk menyampaikan keberatan melalui proses hukum tetap terbuka lebar.

"Kan pengalaman dulu juga pernah ada empat parpol yang dinyatakan tidak lolos
Setelah melalui PTUN, akhirnya dinyatakan lolos

BACA JUGA: Langsung Rapat Petakan Modus Korupsi

Jadi silakan saja," ujarnya(yes/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Selidiki Motif Penggabungan Video Mesuji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler