jpnn.com, PALEMBANG - Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memeriksa Asisten Direktur PT Andira Agro TBK Juisman Idi, Jumat (14/04).
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas laporan tentang dugaan penyekapan yang terjadi di Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA: Polda Sumsel Bakal Panggil Petinggi PT Andira Agro terkait Penyekapan
Juisman dan lima pegawai sekuriti PT Andira Agro menjadi terlapor kasus itu.
"Saya datang hari ini ke Polda Sumsel untuk memenuhi panggilan pihak penyidik," ujar Juisman Idi seusai menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Tak Kebagian Uang Hasil Pencurian Buah Sawit, Pria Ini Nekat Bunuh Rekannya Sendiri
Juisman mengaku disodori 20 pertanyaan dari penyidik. Pria berkacamata itu menjelaskan materi pertanyaan penyidik seputar kasus dugaan penyekapan.
"Tadi ditanya seputaran permasalahan yang terjadi," ucapnya.
BACA JUGA: Suami Diduga Dijebak Oknum Polisi Polres Muba, Istri Lapor ke Polda Sumsel
Namun, Juisman membantah saat ditanya apakah penyekapan terhadap dua korban, Rohiman (33) dan Firmansyah (20), benar adanya.
Menurut Juisman, tidak pernah ada penyekapan terhadap pelapor. "Kami hanya mengamankan dua korban yang telah mencuri sawit," kilah.
Ketua Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Indarti mengatakan penyidik telah memeriksa Juisman.
"Untuk melengkapi berkas, maka (terlapor) wajib dipanggil untuk dimintai keterangannya," kata Yenni.
Kasus itu berawal saat Rohiman dan Firmansyah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel karena telah ditahan selama 24 jam di sel milik PT Andira Agro Tbk.
Kedua pelapor itu disekap setelah dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan perkebunan tersebut.
Rohiman dan Firmansyah merasa tidak pernah mencuri buah sawit karena ada perjanjian plasma antara warga Desa Sebubus dengan pihak perusahaan.
Namun, karena hak masyarakat desa setempat tidak pernah diberikan oleh perusahaan perkebunan, mereka mengambil buah sawit yang konon ditanam di tanah milik warga.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Indarti mengatakan penyidik telah memeriksa Juisman.
"Untuk melengkapi berkas, maka (terlapor) wajib dipanggil untuk dimintai keterangannya," kata Yenni.(mcr35/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembina Petani Plasma Sawit Sebut Jokowi Ngawur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi