jpnn.com - jpnn.com - Ribuan nelayan yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT) menggelar aksi mimbar bebas, Kamis (12/1). Mereka menuntut pemerintah mencabut pelarangan cantrang yang merugikan mereka.
Ketua PNKT Susanto Agus mengatakan, aksi itu sebagai bentuk memperjuangkan nasib nelayan cantrang. Sebab, meski segala upaya dan usaha sudah dilakukan, namun hasilnya nihil.
BACA JUGA: Duh...Cuaca Buruk, Nelayan Beralih jadi Buruh Bangunan
“Agaknya aspirasi kami belum didengar. Sehingga kami kembali menggelar aksi ini untuk memperjuangkan hak kami,” katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 maka nelayan dilarang menggunakan jaring berbentuk cantrang untuk menangkap ikan di laut. Ketentuan itu berlaku mulai 2017 ini.
BACA JUGA: Cuaca Buruk, Produksi Ikan Asin Menurun
Menurut Susanto, pelarangan cantrang harus diikuti solusi yang tepat. Sebab, ada banyak nelayan yang mengandalkan cantrang.
“Kami tetap meminta agar cantrang tidak dilarang. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” paparnya.
BACA JUGA: Buaya Muncul di Muara, Turis dan Nelayan Harus Waspada
Susanto mengungkapkan, PNKT punya 576 anggota yang hampir semuanya menggunakan cantrang. Bahkan hampir 85 persen kapal penangkap ikan di Kota Tegal juga dilengkapi cantrang.
Susanto menegaskan, pelarangan cantrang juga akan merugikan pemilik kapal. Merujuk data PNKT, katanya, saat ini ada sekitar 78 pemilik kapal masih berutang sekitar Rp 59 miliar di bank.
“Kalau cantrang dilarang maka banyak dari nelayan yang tidak bisa mengangsur. Kalau memang tidak bisa, maka kami memohon ada perpanjangan waktu sampai dua tahun agar cantrang diperbolehkan di ijinkan,” tegasnya.(muj/zul/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asuransi Gratis untuk Nelayan Gorontalo
Redaktur & Reporter : Antoni