jpnn.com, JAKARTA - Eks Kaden A Ropaminal Kombes Agus Nurpatria dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11).
Terdakwa perintangan penyidikan Brigadir J itu bersaksi untuk Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
BACA JUGA: Ada Surat sebut Rekening Brigadir J di BNI Berisi Rp 99,99 Triliun, Begini Ceritanya
Dalam kesaksiannya, Kombes Agus mengaku memperoleh dokumentasi berupa foto hasil autopsi jenazah Brigadir J dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Seperti yang tadi dijelaskan oleh Pak Arif bahwa memang benar kami menerima informasi foto hasil autopsi sementara," kata Agus di ruang sidang.
BACA JUGA: Polri Terima Memori Banding Kombes Agus Nupatria dkk yang Dipecat Gegara Ferdy Sambo
Oleh karena itu, dia sempat meragukan kesaksian awal Bharada Richard Eliezer yang menyebut melepaskan tembakan sebanyak lima kali ke tubuh Brigadir J.
"Menjadi keraguan saya karena di keterangan awal Pak Richard ini yakin mengeluarkan lima tembakan. Tembakan pertama ke arah dada, tetapi di hasil autopsi sementara yang ditangani dokter itu ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar," ujar Agus.
BACA JUGA: Bripda MRW Sudah Ditahan Propam, Kombes Agus Tegas Bilang Begini
Agus mengatakan dirinya langsung melaporkan kepada Hendra Kurniawan setelah mendapat dokumentasi hasil sementara autopsi jenazah Brigadir J.
"Kami lapor ke Pak Hendra. Pak, ini ada informasi seperti ini tujuh luka tembak masuk, enam luka tembak keluar," ucap Agus kepada Hendra.
Namun, Hendra berkata kepada Agus agar memastikan kembali kebenaran hasil autopsi itu.
"Coba, Gus pastikan lagi, karena Pak Richard yakin tembakannya lima kali," ujar Hendra kepada Agus.
Agus mengaku memperoleh informasi hasil autopsi jenazah Brigadir J pada Sabtu subuh.
"Pukul dua dini hari sudah mendapatkan informasi hasil autopsi jenazah Brigadir J," tutur Agus. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkapan Permintaan Maaf Bharada E & Bripka Ricky Rizal kepada Penyidik
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama