Punya Gaji Rp 8 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi

Senin, 25 Februari 2019 – 01:29 WIB
Ilustrasi perumahan. Foto: Toni Suhartono/Indopos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah sudah memutuskan memperlonggar syarat pembelian rumah murah melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Masyarakat yang memiliki gaji hingga Rp 8 juta boleh membeli rumah bersubsidi. Sebelumnya batas maksimal ialah Rp 4 juta.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PNS, Anggota TNI, dan Polri

Kelonggaran syarat itu merupakan hasil rapat di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (21/2).

Kebijakan tersebut dibuat agar para ASN hingga golongan III bisa menikmati subsidi itu. Sebab, penghasilan total mereka bisa mencapai Rp 8,1 juta.

BACA JUGA: Kabar Gembira! Gaji Rp 8 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi

Meski demikian, tidak berarti FLPP dengan skema tersebut hanya berlaku untuk ASN. Masyarakat biasa juga bisa menikmatinya.

Selain itu, syarat tidak memiliki rumah seperti dalam Peraturan Menteri PUPR 21/PRT/M/2016 akan dianulir.

BACA JUGA: Rumah Subsidi Paling Menjanjikan

Dengan begitu, warga yang sudah memiliki rumah pertama boleh mengajukan FLPP. Syaratnya, rumah pertama itu tidak berasal dari FLPP.

Namun, pengamat properti Ali Tranghanda kurang setuju dengan naiknya ambang batas penghasilan hingga Rp 8 juta. Menurut dia, pemerintah tidak memahami prinsip public house.

''Program sejuta rumah itu awalnya untuk menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kalau batasnya dinaikkan, itu bukan berpenghasilan rendah lagi,'' kata Ali, Jumat (22/2).

Pihak perbankan, lanjut dia, tentu lebih memilih masyarakat berpenghasilan di atas Rp 4 juta sebagai pembeli. Begitu pula dengan pengembang.

Dari segi bisnis, tentu lebih menguntungkan membangun rumah seharga Rp 300 juta daripada Rp 200 juta.

Menurut dia, harus ada perbedaan suku bunga KPR antara masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4 juta dan berpenghasilan Rp 5 juta-Rp 8 juta.

"Rp 4 juta ke bawah itu tetap lima persen, sedangkan Rp 5 juta-Rp 8 juta naikin sedikit. Menyesuaikan kenaikannya sehingga adil gitu," ujar Ali.

Jika tidak ada aturan seperti itu, sambung Ali, kebijakan tersebut akan lebih menguntungkan masyarakat kelas menengah.

Sebaliknya, warga yang berpenghasilan rendah (di bawah Rp 4 juta) akan tersisih. (han/agf/c17/oni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selama 69 Tahun, BTN Realisasikan Kredit Capai Rp523 Triliun


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler