Tegas, Imigrasi Deportasi WN Tiongkok Pekerja Ilegal di Sulut

Selasa, 06 Juni 2017 – 21:24 WIB
PEMERIKSAAN IMIGRASI: Suasana pemeriksaan imigrasi terhadap warga negara asing yang baru mendarat di Bandara Sam Ratulangi Manado. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus bertindak tegas kepada warga negara asing yang menyalahi aturan keimigrasian.

Yang terkini, direktorat jenderal yang dipimpin Ronny F Sompie itu baru saja mendeportasi enam warga negara (WN) Tiongkok. Keenam WN Tiongkok itu ketahuan menjadi tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Sulawesi Utara (Sulut).

BACA JUGA: Kemenkumham dan BNP2TKI Bekerja Sama Mewujudkan Nawacita

Kepala Divisi Keimigrasian Sulut Dodi Karnida mengungkapkan, ada enam WN Tiongkok yang telah dideportasi pada Sabtu lalu (3/6). Mereka dipulangkan dengan pesawat Garuda Indonesia bernomor penerbangan GA 894 dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai.

“Kanim (Kantor Imigrasi, red) Kotamobagu telah mendeportasi TKA pada subkontraktor PT Conch North Sulawesi Cement, yaitu PT Shianghai yang beraktivitas di daerah Inobonto, Kabupaten Bolaan Mongondow, Sulawesi Utara,” ujarnya Selasa (6/6).

BACA JUGA: Kemenkumham Bakal Rekrut 14 Ribu PNS untuk Jaga Lapas

Dodi menjelaskan, TKA yang semuanya pria itu telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan 14 TKA lainnya yang sempat terjaring razia keimigrasian ternyata mengantongi izin lengkap.

“Pendeportasian dilakukan setelah melalui serangkaian operasi intelijen, pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanim Kotamobagu dalam suatu operasi yang dilakukan pada tanggal 30 Mei 2017,” tuturnya.

BACA JUGA: Wow, Menteri Yasonna Bakal Perbanyak Ponpes di Lapas

Lebih lanjut Dodi mengatakan, jajaran imigrasi Sulut yang terdiri atas Kanim Manado, Bitung, Tahuna, Kotamobagu dan Rumah Detensi Imigrasi Manado selalu berkomitmen melakukan pengawasan terhadap WNA di provinsi berjuluk Nyiur Melambai itu. Kanim Manado juga terus mencatat pergerakan WNI.

Berdasar catatan Kanim Manado, ada 23.721 WN Tiongkok yang masuk melalui Bandara Sam Ratulangi. “Data pada bulan Mei tahun 2017 menjelaskan turis RRT itu datang ke Manado melalui penerbangan dari delapan kota di RRT,” tuturnya.

Dodi mengatakan WNA yang berkegiatan di wilayah keimigrasian Sulawesi Utara harus memiliki manfaat bagi kesejahteraan dan tidak merugikan masyarakat sekitar. Sebab, ketika ada WNA yang datang tidak bermanfaat, imigrasi akan mendeportasinya setiap saat.

“Sesuai dengan Sasanti Imigrasi sebagai Penjaga Pintu Gerbang Kedaulatan Negara selalu melakukan pengawasan kepada kedatangan dan keberangkatan WNA di wilayah Sulawesi Utara,” ujarnya.

Lebih lanjut Dodi mengatakan, tugas jajaran keimigrasian tidak hanya mengawasi aktivitas. Sebab, imigrasi juga bertugas melayani warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan pembuatan paspor.

“Mudah-mudahan kehadiran para turis asing ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita dan tidak membawa efek negatif,” ucap Dodi.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakinlah, Rizieq Bakal Dideportasi Jika Overstay di Arab Saudi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler