Pupuk Bersubsidi Tersedia di Bireuen, Bisa Ditebus Petani yang Tercatat di e-RDKK

Rabu, 17 Februari 2021 – 12:00 WIB
Ilustrasi pertanian. Foto: dari Kementan

jpnn.com, BIREUEN - Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan kabar baik untuk para petani di Bireuen, Aceh. 

Produksi pertanian di Bireuen dipastikan tidak terganggu, terlebih lagi pupuk bersubsidi telah tersedia di kios-kios pengecer. 

BACA JUGA: Stok Pupuk Bersubsidi di Sulteng Aman, Mentan: Distribusi Harus Tepat Sasaran

Pupuk bersubsidi yang sudah tersedia itu dapat ditebus para petani yang namanya sudah tercantum dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) berharap pupuk bersubsidi ini bisa mendukung aktivitas pertanian di Bireuen.

BACA JUGA: Manfaatkan e-RDKK untuk Memiminalisasi Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

"Kami berharap petani bisa memaksimalkan pemanfaatan pupuk bersubsidi untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Karena, salah satu tujuan program ini adalah menaikkan produktivitas pertanian di masyarakat," katanya, Selasa (16/2).

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy berharap distribusi pupuk bersubsidi di Bireuen bisa tepat sasaran.

BACA JUGA: Mentan Syahrul: Sedapat Mungkin Hindari Lahan Gambut untuk Pertanian

"Pupuk subsidi harus dikawal hingga sampai kepada penerima manfaat. Kriteria penerima pupuk sendiri sudah diatur, yaitu petani yang memiliki KTP, memiliki lahan maksimal 2 hektare, terdaftar di kelompok tani, dan telah menyusun e-RDKK," katanya.

Sarwo Edhy mengatakan penyusuan e-RDKK sangat penting dalam distribusi pupuk subsidi.

"Karena pupuk subsidi didistribusikan berdasarkan data e-RDKK, baik data penerima maupun jumlah. Semua tertera di situ dan telah melalui verifikasi bertahap," jelasnya. 

Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen, M Nasir, penebusan pupuk berpedoman kepada peraturan Menteri Pertanian Nomor 49  Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi dan Penjabarannya. 

Nasir menjelaskan penebusan pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani yang tercantum dalam data eRDKK, dengan nama lengkap, alamat, dan NIK yang jelas.

Data lampiran e-RDKK ditempelkan di masing-masing kios resmi pengecer pupuk bersubsidi.

“Jadi petani dapat melihat namanya di e-RDKK masing-masing kelompok dan di sana tertera nama jelas dan NIK termasuk alokasi pupuk yang dapat ditebus,” ujarnya. (*/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler