Pupuk Kaltim Capai Laporan LHKPN Terbaik dan Tercepat, Pupuk Indonesia Beri Apresiasi

Rabu, 20 Januari 2021 – 12:02 WIB
Pupuk Kaltim meraih penghargaan dan apresiasi sebagai perusahaan dengan pelaporan LHKPN terbaik dan tercepat, dari induk usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). Foto dok Pupuk Kaltim

jpnn.com, JAKARTA - Pupuk Kaltim meraih penghargaan dan apresiasi sebagai perusahaan dengan pelaporan LHKPN terbaik dan tercepat, dari induk usaha PT Pupuk Indonesia (Persero).

Apresiasi ini didasari hasil pelaksanaan internalisasi peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 di lingkungan Pupuk Indonesia Grup.

BACA JUGA: Pupuk Kaltim Jalin Kerja sama Vokasi dengan BPSDMI

Di mana Pupuk Kaltim merupakan anak usaha dengan pengelolaan pelaporan LHKPN terbaik dengan implementasi tercepat.

Kepatuhan pelaporan LHKPN insan Pupuk Kaltim, menjadi dasar diraihnya apresiasi KPK RI kepada Pupuk Indonesia, sebagai perusahaan dengan Pengelolaan LHKPN Terbaik kategori BUMN, dengan jumlah wajib lapor 100-1000 orang pada 2020.

BACA JUGA: Sindir Nikita Mirzani, Kiki The Potters: Panggilan Kedua Nanti Jangan Sampai Enggak Datang

Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi menuturkan pelaporan LHKPN merupakan bagian komitmen perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Begitu juga dengan insan perusahaan yang terus didorong untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN, mulai jajaran dewan komisaris, direksi, hingga pejabat grade 1 dan 2,” kata Rahmad Pribadi.

BACA JUGA: Penuhi Kebutuhan Petani, Pupuk Indonesia Terus Percepat Distribusi ke Gudang dan Kios

Dijelaskan Rahmad, pelaporan LHKPN dilaksanakan setiap tahun melalui aplikasi e-LHKPN untuk mempermudah dan mempercepat pelaporan harta kekayaan.

Sejak awal pelaksanaan, dilakukan melalui asistensi dan pendampingan Direktorat LHKPN KPK RI, mengingat aplikasi e-LHKPN merupakan pengganti pengisian manual atau hardcopy.

Publikasi laporan kekayaan secara berkala melalui e-LHKPN, merupakan wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik sekaligus upaya Pupuk Kaltim mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Ini sebagai dukungan Pupuk Kaltim terhadap program pemerintah, guna menciptakan negara yang bersih dari KKN dengan meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN,” imbuh Rahmad.

Selain itu, Pupuk Kaltim juga menerapkan sejumlah inovasi dalam penyelenggaraan Perusahaan untuk pengendalian gratifikasi ataupun penyuapan yang bisa saja terjadi, diantaranya Fraud Control System bekerjasama dengan BPKP, Fraud Risk Assesment, Whistleblowing System berbasis online, hingga penerapan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016.

Apresiasi pelaporan LHKPN tercepat ini diharap semakin mendorong untuk terus mengimplementasikan prinsip GCG di lingkungan Pupuk Kaltim, utamanya tata kelola bisnis yang tidak terganggu praktik korupsi dan penyuapan, sehingga Perusahaan dapat mencegah risiko pidana korporasi serta menjadi perusahaan kelas dunia yang tumbuh dan berkelanjutan.

“Asas kepatuhan dan tata kelola perusahaan sesuai prinsip GCG telah menjadi komitmen dan budaya di Pupuk Kaltim, untuk terus ditingkatkan dengan menjalankan aktivitas bisnis secara baik dan benar,” tukas Rahmad.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler