jpnn.com - LAMPUNG - Turiman Abdul Nasir, 38, warga Desa Wayhui Jatiagung Lamsel ditangkap polisi karena mencabuli seorang siswi SMP, berinisial DM, 15, warga Dusun sumber sari bantul Desa Margodadi Metro Selatan Kota Metro.
“Kami menangkap tersangka Sabtu (15/10) di Desa Wayhui Jatiagung saat sedang bertemu dengan korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP Rizal Effendi seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini (17/10).
BACA JUGA: Waduh, Petugas BC Diserang Penyelundup, 5 Orang Terluka
Dia menjelaskan, perbuatan yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu (1/16) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban dibawa ke rumah rekannya di Desa Wayhui Jatiagung Lamsel. Keduanya mengobrol di teras rumah.
“Dalam obrolan itu, korban membutuhkan uang untuk study tour sekolah pada hari Jumat (7/10). Dan korban meminta uang kepada tersangka,” jelasnya.
BACA JUGA: Diikat di Pohon Lalu Dibakar Hidup-hidup
Tak lama, sambung Rizal, korban hendak buang air kecil dan tersangka mengantarkan korban ke WC untuk membantu menimba air.
“Pas di kamar mandi itu, tersangka langsung mencabuli korban. Setelah puas, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya,” bebernya
BACA JUGA: Sakit Hati, Riami Bakar Rumah Tetangganya
Rizal menambahkan, setelah korban pulang dari study tour, keluarga korban mengetahui perbuatan cabul pelaku pada korban. Tak terima, kasus itupun dilaporkan ke polisi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan.
“Jadi tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara. Tersangka masih tetap ditahan untuk diproses lebih lanjut,”ujarnya. (yud/adi/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Gotong Royong, Hiii… Serem... Ada Mayat Pria Membusuk
Redaktur : Tim Redaksi