Diikat di Pohon Lalu Dibakar Hidup-hidup

Senin, 17 Oktober 2016 – 03:03 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - MEDAN -  Anjar alias Ucok, 30, seorang pengamen di Medan, Sumatera Utara nyaris meregang nyawa setelah dibakar hidup-hidup di Jalan Sei Batang Hari No 69, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Beruntung ada warga yang menolong dan membawanya ke rumah sakit. Sementara pelakunya, Julius Herianto Simanjuntak, 23, telah diamankan di Polsek Sunggal.

BACA JUGA: Sakit Hati, Riami Bakar Rumah Tetangganya

Kejadian bermula ketika pelaku kehilangan handphone dari kios rokoknya di Jalan Sei Batang Hari, tepatnya di depan Ayam Penyet Joko Solo.

Karena korban sering duduk-duduk di kios milik pelaku, ia pun lantas dituding sebagai pencurinya. Malam itu korban memang sedang duduk di dekat kios tersangka, korban pun dituduh oleh Julius Herianto yang mencuri handphone-nya.

BACA JUGA: Lagi Gotong Royong, Hiii… Serem... Ada Mayat Pria Membusuk

“Kemudian pelaku mengikat kedua tangan korban ke pohon. Dalam keadaan terikat, tersangka Julius membakar kaki dan tangan korban menggunakan tali nilon yang dibakar,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini (17/10).

Bukan hanya itu, korban juga dipukuli menggunakan rantai anjing. Karena sakit, korban berteriak histeris.

BACA JUGA: Dimas dan Pengikutnya Bakal Jalani Sidang Terpisah

“Lantaran kesakitan korban menjerit-jerit dan meronta ronta, sehingga kaki korban mengenai botol aqua gelas yang diberisikan bensin campur solar dan oli kotor, sehingga tumpah dan mengenai badan korban.”

“Api menyambar ke tubuh korban dan mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada sekujur badan dan tangan,” jelas Daniel.

Warga yang melihat kejadian itu kemudian menghubungi petugas Polsek Sunggal. Lalu korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara.

“Dua orang pelaku masih dikejar, kita imbau untuk segera menyerahkan diri,” tandas Daniel.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(ted/ila/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curanmor di Batang, Dibekuk di Kendal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler