Kapolda Kalsel Brigjend Pol Syafruddin menegaskan, apabila ada tahanan kabur karena personelnya lengah, maka akan ditindak dan dikasih hukuman. “Seharusnya anggota tersebut tidak boleh lengah
BACA JUGA: Polisi Sita Ratusan Botol Miras
Apapun alasan anggota yang bertugas pada saat itu akan ditindak dan diberi sanksi,” ujarnya, seperti diberitakan Radar Banjarmasin, Kamis (2/12).Diungkapkannya, tak hanya anggota yang berjaga pada waktu itu yang diperiksa
BACA JUGA: Ditangkap di SPBU, Bebi Diancam 10 Tahun
Syafruddin menjelaskan, hukuman yang diberikan kepada Kapolsek ada beberapa tingkatannya, yakni bisa diberi sanksi disiplin atau dimutasi“Kita lihat katagori kesalahannya dengan melihat kasus dan penyebab kenapa tahanan tersebut bisa kabur
BACA JUGA: Arman Maulana Ditangkap
Tidak semua tahanan lari lalu kepala satuan wilayahnya dicopot,” cetusnya.Syafruddin menegaskan, kalau sampai tahanan kabur karena kelengahan petugas, maka anggota yang teledor tersebut akan diberi sanksi tegas dan diperiksa“Tindakan personel yang lalai atau melakukan kesalahan, apalagi melakukan tindak pidana semua diproses dan ditindak,” katanya.
Sementara Kasi Propam Polresta Banjarmasin AKP Sudirman menerangkan, keempat petugas piket yakni Aiptu ES, Bripka EY, Brigadir R dan Brigadir KA sudah dilakukan pemeriksaan“Mereka melakukan pelanggaran disiplinSebab, tahanan dilarang untuk dipekerjakan,” ujar Dirman.
Ditegaskannya, sesuai peraturan tahanan tidak boleh dikeluarkan kecuali untuk keperluan penyidikan kasusItupun, lanjutnya, harus menggunakan bon tahananSetelah tahanan lepas para petugas jaga segera kita panggil untuk penyidikan,” lanjutnya.
Dirman berpesan, untuk jajaran Polresta Banjarmasin sudah dikeluarkan TR untuk tidak mengulangi kesalahan yang samaIa juga mengatakan, untuk tahanan yang kabur belum ada informasi tertangkap lagi“Dicari oleh Reskrim Polsekta Banjarmasin Selantan dan Polresta Banjarmasin,” ungkapnya.
Dikatakannya, dari pengakuan empat petugas piket, saat itu tahanan dikeluarkan untuk bersih-bersih dan ditinggal petugas piket untuk menulis buku mutasiKeadaan itulah dimanfaatkan tahanan untuk kabur“Keempatnya akan disidang sesuai dengan PP No 43 pasal 24,” tegas AKP Sudirman.
Untuk diketahui, seorang tahanan Polsekta Banjarmasin Selatan kabur dari tahanan Mapolsekta Banjarmasin Selatan, Minggu (28/11) pagi sekitar pukul 07.00 WitaTahanan bernama Nuril Ipansyah yang terlibat kasus sajam ini kabur ketika petugas piket menyuruhnya membuang sampah ke belakang tahanan Mapolsek.(hni/mr-105)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Baju Loreng Dihajar Massa
Redaktur : Tim Redaksi