jpnn.com - BATAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa pencabulan, M Rasyid. Pria berusia 23 itu divonis bersalah karena terbukti mencabuli anak perempuan 10 tahun dan menyebabkan trauma mendalam bagi korban.
Putusan tersebut lebih ringan satu tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Zulna. Terdakwa juga diwajibkan membayar 1 miliar dengan subsider empat bulan hukuman penjara.
BACA JUGA: Saya Sakit Hati Ibu Dibentak-bentak, Niatnya Pakai Batu Tapi yang Ada Pisau
Terdakwa pun mengaku tidak mengajukan banding dan menerima putusan majelis hakim tersebut. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
Sementara itu, Hakim Budiman menuturkan bahwa pencabulan yang dilakukan Rasyid terjadi bulan November lalu di daerah Sagulung. Berawal saat Rasyid melihat korban bermain seorang diri di depan rumah.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Pabrik Nata de Coco Berbahan Berbahaya
Saat itu juga timbul pikirannya untuk mencabuli korban. Namun, sebelum melancarkan aksinya, pria bertubuh kecil ini memantau keadaan rumah orangtua korban. Karena orangtua korban tidak berada di rumah Rasyid pun semakin berniat mencabuli korban.
Ia lantas berpura-pura meminta air minum. Tanpa adanya perasaan curiga, Bunga memenuhi permintaan Rasyid dengan mengambil air minum ke dalam rumah. Seperti mendapat kesempatan, Rasyid mengikuti korban dari belakang dan menutup pintu depan.
BACA JUGA: Tipu Calon Bintara, Ngakunya Keluarga Kapolri
Di dalam rumah, Rasyid langsung membekap mulut Bunga dan mencoba membuka pakaian gadis kecil itu. Namun korban langsung mengigit tangan Rasyid dan berlari keluar rumah sambil berteriak. Warga sekitar langsung mendengar teriakan Bunga dan menangkap Rasyid.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, membuat korban trauma. Terdakwa juga tak mengakui perbuatanya, padahal sudah tertangkap warga," kata Hakim Budiman.
Menurut dia, hal yang meringankan dari perbuatan Rasyid karena bersikap sopan selama persidangan. Sehingga, majelis hakim mempunyai pertimbangan tersendiri untuk hukuman Rasyid.(she/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hobi ââ¬ËKurasââ¬â¢ Barang Milik Majikan
Redaktur : Tim Redaksi