JAKARTA -- Untuk mengawasi 207.813 perusahaan yang ada di Indonesia, Pemerintah idealnya membutuhkan 10.000 orang tenaga pengawas ketenagakerjaan yang tersebar di 33 provinsi di IndonesiaNamun saat ini, pemerintah baru memiliki sekitar 2.308 orang tenaga pengawas untuk mengawasi penerapan sistem ketenagakerjaan.
Untuk menanggulangi hal tersebut, pemerintah mulai tahun ini menerapkan sistem pengawasan ketenagakerjaan yang bersifat sentralistik, sehingga dapat meminimalisir permasalahan di bidang tersebut
BACA JUGA: Laporkan Bos RCTI, KPI Merasa Tak Langkahi Dewan Pers
“Arti sentralistik di sini adalah pengembalian wewenang pengawasan ketenagakerjaan dari tingkat daerah ke pemerintah pusat,” terang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa (30/11).Muhaimin menjelaskan, sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.21/2010 tentang Pengawas Ketenagakerjaan, maka sistem pengawasan kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenakertrans
Dengan sistem baru ini, kata Muhimin, nantinya diharapkan dapat memperbaiki koordinasi pusat dan daerah bidang ketenagakerjaan yang terputus sejak otonomi daerah
BACA JUGA: Pasport DIY Beredar di Facebook
Secara kepegawaian, lanjut Muhaimin, sistem baru ini selain meningkatkan jumlah pegawai daerah untuk menjadi tenaga pengawas ketenagakerjaan, juga mendorong PNS ketenagakerjaan di tingkat pusat untuk menjadi tenaga pengawas yang mumpuni.Lebih lanjut Muhaimin menambahkan, saat ini kebutuhan tenaga pengawas paling minimal mencapai 3.480 orang, sehingga masih dibutuhkan sedikitnya 1.172 orang untuk dapat menjangkau semua perusahaan yang ada
BACA JUGA: Gamawan Ajak Hati-hati Respon Polemik Monarki
(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Karena Silet, Hary Tanoe Terancam Dibui
Redaktur : Tim Redaksi