Pusat Perbelanjaan Merugi Rp 200 Triliun Selama Pandemi, HIPPINDO: Bebaskan Pajak

Senin, 28 September 2020 – 20:26 WIB
Suasana pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung di Sun Plaza, Medan, Selasa (31/3). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pandemi Covid-19 telah membawa dampak besar terhadap sektor ritel dan pusat perbelanjaan.

Di mana, kata Budi, kondisi tersebut diperparah dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Industri Manufaktur Menggeliat di Masa Pandemi COVID-19

"Karena pemerintah membatasi (PSBB, red) saat ini kapasitas kami hanya 50 persen dan omzet atau pendapatannya juga 50 persen," tutur Budi saat konferensi pers bersama Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) secara daring, Senin (28/9).

Dengan begitu kata Budi, penghasilan pusat perbelanjaan atau ritel yang semula atau sebelum pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia bisa mencapai Rp400 triliun dalam setahun, kini merugi Rp200 triliun.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Penjual Burung Tiong Emas, Berapa Harganya?

"Kerugiannya di situ enggak bisa menutup biaya operasional. Karena pemerintah membatasi, harusnya 50 persen (kerugian, red) berikan subsidi langsung kepada pengusaha," tegasnya.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa dengan kebijakan PSBB yang kembali diperketat ini juga akan berdampak pada 1,5 juta pekerja di sektor pusat perbelanjaan.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Vila di Bandung, 19 Orang Lagi Pesta Terlarang

"Jumlah tenaga kerja di kami ada tiga juta orang, ritel beroperasi hanya 50 persen, sudah pasti 1,5 juta orang ini akan terdampak termasuk daya belinya juga," jelas Budi.

Sebagai upaya untuk meringankan hal tersebut, Budi meminta pemerintah untuk memberikan kebebasan pajak, agar seluruh dana yang dihasilkan untuk pajak dapat dialokasikan untuk pemulihan toko dan pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Di sini kami meminta pembebasan pajak yang memberatkan situasi sekarang ini supaya kami tidak terlalu besar (membayar, red) kewajiban untuk setoran-setoran itu," pungkasnya.

Pembebasan pajak yang dimaksud Budi yakni mulai dari pajak final atas sewa 10 persen, PPh pasal 21,23,25, PPh 22 impor, PB 1, PBB, Pajak Reklame, Pajak Hiburan, serta Pajak Parkir. (mcr2/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler