Pusat PVTPP Siap Berikan Layanan Terbaik untuk Pelaku Usaha

Kamis, 08 Februari 2024 – 17:15 WIB
Kepala Pusat PVTPP Leli Nuryati (kanan). Foto: supplied

jpnn.com, JAKARTA - Selama tahun 2023 banyak hal yang telah diperbuat Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP).

Berbagai regulasi telah diterbitkan, baik terkait dengan perlindungan varietas tanaman maupun perijinan.

BACA JUGA: Pusat PVTPP Dorong Kesesuaian Regulasi dengan Kemajuan Teknologi

Selain itu, ada juga inovasi lainnya untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jasa.

Kepala Pusat PVTPP Leli Nuryati mengatakan selama tahun 2023, pihaknya telah mengidentifikasi terhadap berbagai permasalahan, terutama yang terkait dengan kualitas layanan publik.

BACA JUGA: PVTPP Gencar Kenalkan Bioteknologi Modern, Punya Banyak Keuntungan buat Petani

PVTPP memiliki tiga fungsi utama. Pertama, pengelolaan perlindungan varietas tanaman.

Kedua, yakni pengelolaan pendaftaran varietas tanaman, termasuk pelepasannya baik varietas lokal maupun varietas hasil pemuliaan.

BACA JUGA: Komitmen Cegah Korupsi, Pusat PVTPP Kementan Tekan Pakta Integritas

Ketiga, yang menjadi garda terdepan adalah perizinan pertanian.

“Dampak serangan cyber terhadap Kementan Tahun 2022 membuat sistem PVTPP terganggu, sehingga mendorong kami melakukan berbagai inovasi. Bahkan, kebijakan dan peraturan sudah kami siapkan,” katanya di Jakarta.

Regulasi terbaru, ungkap Leli, menyusun Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang P3T (Pelayanan, Perizinan, Pertanian Terintegrasi) sebagai payung hukum untuk mengintegrasikan semua layanan yang ada di Eselon I Kementerian Pertanian.

Layanan tersebut nantinya terhubung dengan stakeholder eksternal, seperti BKPM dan Kementerian Perdagangan.

Dari sisi layanan, Leli berharap akan menjadikan lebih cepat, lebih mudah dan tentunya memudahkan pimpinan memonitoring dan evaluasi.

Sistem atau aplikasi perizinan pertanian tersebut bisa diakses di website Kementerian Pertanian dan sudah dilaunching saat Agri Investment Forum and Expo di Mojokerto, November 2023.

“Kami juga merevisi beberapa Permentan yang terkait dengan layanan. Seperti pendaftaran varietas. Apalagi dengan adanya perubahan organisasi Badan Litbang menjadi BSIP, yang sangat terkait dengan kita, terutama dalam pemberian layanan pendaftaran dan pelepasan varietas, serta perizinan terkait SDG,” tuturnya.

Kemudian terkait regulasi lainnya, ungkap Leli, pihaknya memperbaiki proses bisnis dan SOP (Standar Operasional Prosedur). Dengan demikian, jika sebelumnya layanan dengan banyak pintu, maka akan dikurangi, sehingga konsumen tidak terlalu lama dalam mendapatkan layanan.

Dari sisi tata kelola layanan, Leli menjelaskan, pihaknya mulai memperbaiki ruangan Padu Satu yang didesain dengan suasana yang baru dan lebih nyaman.

Di ruangan telah terpasang beberapa CCTV, sehingga dapat dimonitor. Di ruang Padu Satu sudah tidak ada lagi pedaftaran, tetapi lebih ke arah konsultasi bagi konsumen yang mengalami masalah dalam layanan online.

“Sekarang semua sudah online, termasuk perizinan kita memiliki aplikasi Simple 1 dan Simple 2, juga aplikasi lainnya. Kami juga membangun kembali website PVTPP untuk memberikan kemudahan layanan bagi pengguna,” katanya.

Leli juga mengungkapkan saat ini Pusat PVTPP mengelola tiga Kebun Pemeriksaan Substantif (KPS) di Lembang, Mojosari (Mojokerto) dan Bogor.

Di KPS juga akan diarahkan menggunakan teknologi modern. Misalnya, menerapkan smart farming low cost berupa smart irrigation di Mojosari.

“CCTV juga dipasang di Kebun Pemeriksaan Substantif Lembang dan Kebun Pemeriksaan Substantif Mojosari. Dengan CCTV semua bisa dimonitor dari pusat. Bahkan, CCTV di kebun lebih modern karena alat mengusir hama burung, juga ada suara gelombang yang bisa mengusir tikus,” tuturnya.

Bukan hanya itu, di KPS tidak hanya memberikan layanan pemeriksaan varietas, tetapi, juga bisa untuk fungsi penunjang pengelolaan PVT, antara lain sarana edukasi, pelatihan dan magang.

Tahun 2024, Leli mengatakan pihaknya mendorong untuk terus meningkatkan fungsi KPS agar memenuhi persyaratan menjadi UPT (Unit Pelaksana Teknis). Nanti SDM yang dibutuhkan di masing-masing kebun juga akan disesuaikan.

“Saat ini yang sudah memenuhi standar minimal yaitu di Kebun Pemeriksaan Substantif di Lembang dan Mojosari,” katanya.

Untuk meningkatkan diseminasi, PVTPP telah melakukan kolaborasi melalui penandatangan kerjasama dengan 10 stakeholders yang terdiri dari perguruan tinggi dan berbagai asosiasi. Dengan kolaborasi ini diharapkan akan meningkatkan diseminasi layanan kepada publik.

“Mudah-mudahan ke depan semakin banyak permintaan untuk melakukan pendaftaran atau memperoleh hak perlindungan varietas tanaman,” ujarnya.

Kemudahan lain yang Pusat PVTPP berikan adalah sejak tahun 2023 sudah keluar Permentan tentang Relaksasi iuran PVT. Jika biasanya untuk mendapatkan sertifikat hak PVT biaya yang dibayarkan Rp 1,5 juta per varietas per tahum.

Dengan adanya relaksasi untuk pemulia individu, lembaga-lembaga termasuk universitas biaya Rp 0 selama 3 tahun. Kemudian tahun keempat hanya bayar 10 persennya Rp 150 ribu per varietas.

“Adanya relaksasi akan mendorong jumlah pemohon hak perlindungan varitas tanaman. Karena itu diharapkan semakin banyak pengujian yang dilakukan di kebun kita,” katanya.

Dengan pelayanan yang telah diberikan, Pusat PVTPP menjadi salah satu lembaga layanan publik Kementerian Pertanian yang mendapat peringkat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman.

“Kami berharap penilaian akan memberikan feedback bagi kami untuk terus meningkatkan layanan,” katanya. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Video Porno Pelajar Wanita Tulungagung, Polisi Selidiki Penyebarnya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler