JAKARTA--Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diminta mengajukan nama-nama honorer kategori kedua, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Negara Pendayagunaan Apraratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan Nomor 5 Tahun 2010Tenaga honorer kategori kedua yaitu tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD tapi bekerja di instansi pemerintah.
Sesuai SE tersebut mestinya usulan honorer kategori kedua itu paling lambat diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 31 Desember 2010
BACA JUGA: Disiapkan Perpres Tambahan Penghasilan PNS Daerah
Hanya saja, lantaran masih banyak pemda yang belum mengajukan, masa pengajuan diperpanjang."Kita masih berikan waktu, apalagi tim verifikasi dan validasi masih menyelesaikan tugas pendataannya untuk kategori satu (honorer tertinggal)," kata Deputi SDM bidang Aparatur Kemenpan-RB Ramli Naibaho yang dihubungi, Minggu (2/1).
Dia meminta kerja sama BKD untuk secepatnya mengirimkan usulan
"Berbeda dengan honorer kategori satu yang langsung diangkat tanpa tes, yang kategori dua harus dites sesama mereka
BACA JUGA: Kikis Citra Buruk, PNS Harus Kerja Serius
Karena itu kami akan menetapkan formasi apa yang tersedia di 2011 sesuai data BKD," tuturnya.Mengenai jatah honorer kategori kedua, lanjut Ramli, maksimal 40 persen
BACA JUGA: 256 Jaksa Disanksi, 32 Dicopot
Di mana mereka merupakan honorer yang mengabdi di bawah 2005. "Yang membedakan, kalau kategori satu, dibiayai APBN/APBDKategori kedua, tidak dibiayai APBN/APBD tapi bekerja di instansi pemerintah," tandasnya.Untuk diketahui, masih ada 28.021 honorer tertinggal (kategori satu) dari target 152.310 yang belum diverifikasi dan validasiAda kemungkinan penyelesaiannya berakhir Januari 2011Baik honorer kategori satu dan dua menjadi prioritas pemerintah dalam mengentaskan masalah tenaga honorer yang masih dipolemikkan hingga saat ini(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebih 1.000 Jaksa Dilaporkan ke Jamwas
Redaktur : Tim Redaksi