jpnn.com - Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri membuat terobosan untuk memudahkan pengambilan sampel dan pemeriksaan asam deoksiribonukleat atau DNA.
Terobosan itu berupa Peraturan Kepala Pusdokkes Polri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelayanan Laboratorium DNA yang disahkan oleh Kapolri pada 24 September 2024.
BACA JUGA: Pembubaran Diskusi Merusak Demokrasi, Sahroni Puji Langkah Cepat Polisi Menangkap Pelaku
"Dengan adanya peraturan ini, pengambilan dan pemeriksaan sampel DNA dilaksanakan tidak hanya di laboratorium DNA Pusdokkes Polri tetapi juga dapat dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Kewilayahan,” ujar Kepala Bagian Farmapol Pusdokkes Polri Kombes Pancama Putra Hadi W, Minggu (29/9/2024).
Penyandang gelar Apt dan MARS itu menjelaskan Pusdokkes Polri berperan sangat besar di bidang kedokteran kepolisian, terutama dalam hal identifikasi. Menurut Kombes Pancama, Pusdokkes Polri membutuhkan data primer berupa sidik jari, data gigi, dan DNA dalam melaksanakan kegiatan identifikasi kedokteran kepolisian.
BACA JUGA: Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes
Perwira menengah Polri itu menjelaskan banyak korban kejahatan, kecelakaan, dan bencana alam yang ditemukan dalam keadaan sulit dikenali. Biasanya karena kondisinya, termasuk sidik jari dan gigi, sudah rusak.
"Kondisi ini berimplikasi data DNA menjadi satu-satunya yang memungkinkan sebagai data primer untuk melaksanakan identifikasi," tutur Pancama.
BACA JUGA: Polisi Bakal Panggil Penyebar Video Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang, untuk Apa?
Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LX Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Tahun 2024 itu menuturkan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri telah melakukan banyak identifikasi melalui pemeriksaan DNA. Misalnya, identifikasi pada korban terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, hingga bayi tertukar.
Pada kasus nonpidana, Pusdokkes Polri berkali-kali terlibat dalam identifikasi korban bencana alam, kebakaran, maupun kecelakaan pesawat dan kapal.
"Keberhasilan tim DVI Polri dalam melakukan proses identifikasi kedokteran kepolisian telah mendapatkan apresiasi dari dunia internasional karena keberhasilan kerjanya," tuturnya.
Meskipun peran laboratorium DNA Pusdokkes Polri sudah sangat besar, kata Pancama, masih ada kendala yang dihadapi. Penyebabnya ialah laboratorium DNA Pusdokkes Polri baru ada di kantor Pusdokkes Polri Jakarta.
Di sisi lain, permintaan pemeriksaan DNA di daerah, terutama yang jauh dari Jakarta, cukup besar. Akibatnya ketika ada kasus tindak pidana maupun bencana di daerah yang jauh dari Jakarta memerlukan pemeriksaan DNA, identifikasi kedoktrannya membutuhkan waktu cukup lama dan membutuhkan biaya sangat besar.
Pancama menambahkan Pusdokkes Polri juga belum mempunyai basis data DNA sehingga proses untuk memastikan identitas korban atau pelaku membutuhkan waktu lama. Basis data DNA itu merupakan kumpulan data profil DNA yang dapat dianalisa dan dimanfaatkan untuk kepentingan pengungkapan kejahatan, analisis genetika medis, dan keperluan lainnya.
"Ketiadaan database DNA Pusdokkes Polri berakibat beberapa peristiwa kejahatan yang terjadi di Indonesia memerlukan waktu panjang dalam menetapkan tersangka, meskipun tindak kriminal tersebut dilakukan berulang kali dengan orang yang sama,” imbuhnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Polri menerbitkan Peraturan Kapusdokkes Polri Nomor 1 Tahun 2024. Pancama memerinci peraturan itu terdiri atas 5 bab dan 23 pasal.
"Isinya mengatur tentang pengambilan sampel DNA, pemeriksaan sampel DNA, dan penyimpanan data DNA serta memperluas jangkauan pelayanan laboratorium DNA di Rumah Sakit Bhayangkara kewilayahan,” katanya.(jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam