jpnn.com - JAKARTA - Perhimpunan Survei dan Opini Publik (Persepi) mengeluarkan lembaga survei Jaringan Suara Indonesia (JSI) dan Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) dari keanggotaan. Pasalnya, kedua lembaga itu menolak hasil hitung cepat pemilu presiden yang mereka lakukan diaudit oleh Dewan Etik Persepi.
Ketua Dewan Etik Persepi Hari Wijayanto mengaku sudah mengundang Puskaptis dan JSI untuk mengikuti proses audit. Namun, hingga hari terakhir keduanya tetap menolak untuk memenuhi undangan tersebut.
BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Istri SDA Pelit Bicara
"Kedua lembaga itu tidak memiliki itikad baik terhadap hal yang menimbulkan perhatian di masyarakat. Sesuai kode etik, Dewan Etik Persepi memutuskan JSI dan Puskaptis dikeluarkan dari keanggotaan Persepi," kata Hari dalam konfrensi pers di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (16/7).
Seperti diketahui, Persepi melakukan audit terhadap delapan lembaga survei anggotanya yang melakukan hitung cepat hasil pemilu presiden. Langkah tersebut merupakan respon atas keresahan masyarakat yang muncul lantaran perbedaan hasil hitung cepat lembaga-lembaga tersebut sangat mencolok.
BACA JUGA: Budi Mulya Kesal Ditanya Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Menurut Hari, JSI sebelumnya sudah menyatakan keluar dari Persepi dengan alasan tidak mau berpolemik panjang tentang metode. Sementara, Puskaptis menolak diaudit karena ingin menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU terlebih dahulu.
"Menurut Persepi, audit tidak perlu menunggu hasil resmi KPU pada 22 Juli karena audit ini adalah langkah ilmiah dan tidak terpengaruh oleh hasil KPU nanti," tandasnya.
BACA JUGA: Prabowo Tuding Jokowi Ciptakan Persepsi Palsu
Lebih lanjut Hari mengatakan, enam lembaga yang bersedia menjalani proses audit dinyatakan lulus.
Keenam lembaga itu adalah, Cyrus Network, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Saiful Mujani Research Centre (SMRC), Indikator Politik, dan Poltracking. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Nadia Mulya Divonis 10 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi